RUU Hukum Perdata Internasional dan Desain Industri Segera Dibahas

Jumat, 17 Apr 2026, 03:18 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan sebanyak tiga rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sudah masuk pembahasan tingkat pertama per bulan April.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI di Jakarta, Rabu (15/4), ia mengatakan terdapat 15 RUU yang menjadi inisiatif pemerintah dalam prolegnas.

Ket. Foto: Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (tengah) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). — Sumber: Antara

“Sebanyak tiga RUU yang masuk dalam tahap pembahasan tingkat I, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Hukum Perdata Internasional, dan RUU tentang Desain Industri,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4).

Kemudian, lanjut Eddy, terdapat dua RUU yang telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dan menunggu pembahasan, yakni RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Selanjutnya, sebanyak tiga RUU sedang dalam tahap permohonan surat presiden, yang meliputi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak serta RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selain itu, Eddy menambahkan tujuh RUU lainnya masih dalam proses pembahasan internal oleh pihak pemerintah.

Ketujuh RUU tersebut meliputi RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Lalu, RUU tentang Badan Usaha, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Wamenkum mengatakan pemerintah sangat setuju RUU Advokat menjadi prioritas karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berubah sehingga diperlukan koreksi terhadap profesi advokat. RUU tersebut akan dipersiapkan karena merupakan inisiatif dari pemerintah.

Mewakili pemerintah, Eddy juga mengusulkan satu RUU dari daftar Prolegnas Jangka Menengah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Perubahan, yaitu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Nomor urut 183, inisiatif pemerintah, untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Perubahan dan dialihkan menjadi inisiatif DPR,” ­katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.