Pangkas Antrean, Skema Perebutan Tiket Haji Diwacanakan

Rabu, 15 Apr 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Wacana perebutan tiket atau war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar, mengingat sistem haji Indonesia bergantung pada kesepakatan kuota dengan Pemerintah Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan mekanisme berburu tiket atau war ticket tidak akan efektif mengurai persoalan panjangnya antrean haji. Marwan menekankan sistem daftar tunggu merupakan pilihan paling adil dibandingkan metode lain seperti undian.

Ket. Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. — Sumber: Antara

Sistem antrean ini telah diterapkan sejak sebelum tahun 2008 untuk memastikan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah haji.

“Kalau diundi, ada yang bisa berangkat berkali-kali, sementara yang lain tidak pernah ­berangkat. Daftar tunggu menghadirkan rasa keadilan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Senayan, Jakarta, ­Selasa (14/4).

Adapun Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menegaskan skema perebutan atau war ticket haji masih sekadar wacana sehingga calon jemaah yang sudah mengantre ­bertahun-tahun tidak ­perlu ­takut.

“Itu masih wacana. Jadi, jemaah enggak perlu takut lah nanti, ‘Saya sudah antre sepuluh tahun, kok dihanguskan?’ Enggak, enggak. Tidak ada,” kata Menhaj Irfan usai raker.

Dia menjelaskan wacana war ticket haji merupakan upaya yang diusulkan pihaknya untuk memangkas antrean calon jemaah haji Indonesia yang dinilai terlalu panjang. Namun, wacana itu masih dalam tahap pembicaraan.

“Kita butuh terobosan-terobosan untuk memangkas antrean yang panjang ini,” ­katanya.

Menurut Menhaj, wacana war tiket haji membutuhkan pembahasan yang panjang ­dengan pemangku kepentingan (stakeholder), terutama dari Komisi VIII DPR RI, pelaku ­bisnis haji, dan jemaah itu ­sendiri.

“Banyak hal, banyak stakeholder yang harus kita bicarakan; dan ini bukan keputusan dalam waktu sebulan-dua bulan, ini pasti butuh waktu panjang,” tuturnya.

Terobosan Baru

Wacana ini mendapat kritikan dari legislator bidang agama dan sosial. Namun, Irfan menyebut pembahasan akan tetap dilakukan, mengingat Indonesia membutuhkan terobosan baru dalam menyikapi persoalan antrean haji.

“Cuma mungkin istilahnya bukan war ticket atau apalah istilahnya,” kata dia. Dia belum bisa memastikan skema baru akan rampung pada tahun depan. Kendati demikian, pemerintah akan mengupayakan hal itu secepatnya.

Terlepas dari itu, Menhaj menekankan, skema baru tidak akan mengganggu jemaah yang sudah mengantre.

“Yang jelas antrean tidak akan kita hanguskan. Itu tetap, baik jemaah yang sudah antre lima tahun, sepuluh tahun, 15 tahun, enggak perlu khawatir,” katanya.

Diketahui, Menhaj memastikan para petugas haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 17-18 April 2026 untuk memastikan kesiapan layanan jamaah dalam misi haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Petugas yang mengawali misi haji itu adalah mereka ­yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah.

“Jadwal keberangkatan PPIH Arab Saudi tahun 2026 dimulai dengan keberangkatan tim advance pada tanggal 13 April 2026. Dilanjutkan keberangkatan Daker Bandara dan Daker Madinah pada tanggal 17 dan 18 April 2026,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.

Selanjutnya, kata dia, petugas Daker Makkah akan diberangkatkan secara bertahap pada 22 dan 23 April 2026. Sementara itu Amirul Hajj dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026.

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan Indonesia mendapatkan kuota haji resmi sebanyak 221.000 orang pada 2026, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Selain itu Kemenhaj telah menjadwalkan jemaah calon haji kelompok terbang pertama masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.