OJK Siapkan Skema Asuransi untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Selasa, 14 Apr 2026, 18:20 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan dan sinergi lintas sektor. Dukungan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam SLIK yang kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.

Ket. Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono — Sumber: RRI/Zahrotin Aljannah

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman. Data pelunasan kini ditargetkan sudah tercatat dalam SLIK maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

“Status pelunasan pinjaman akan dicatat di SLIK maksimal tiga hari setelah pembayaran, akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mendukung penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.

Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala dalam program tiga juta rumah.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi program tersebut. Skema ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.

“Masalah teknis sedang kita berdiskusi apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu dicampur dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Ogi.

Ia menjelaskan, pembiayaan perumahan memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu, diperlukan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat bencana.

Menurut dia, asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya. Sebaliknya, skema ini menjadi bentuk perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang.

“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun. Jadi kami ingin perlindungan pada para peserta,” ujar dia. ils/i-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.