PM Takaichi Desak agar Amandemen Konstitusi Dilakukan Segera

Senin, 13 Apr 2026, 04:24 WIB

TOKYO - Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, pada Minggu (12/4) menyatakan ingin segera mengamandemen Konstitusi Jepang yang berhaluan pasifis.

Konstitusi berhaluan pasifis yang diadopsi pasca-Perang Dunia II pada 1947 itu, pada dasarnya berarti Jepang secara hukum menolak perang sebagai kedaulatan bangsa dan melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional.

Ket. Foto: PM Jepang, Sanae Takaichi. — Sumber: AFP/Ludovic MARIN

Pemimpin konservatif yang dikenal memiliki pandangan keamanan yang tegas itu berupaya menetapkan keberadaan Pasukan Bela Diri dalam konstitusi, yang akan menjadi revisi pertama terhadap undang-undang dasar negara tersebut.

“Waktunya telah tiba untuk mereformasi konstitusi,” kata PM Takaichi dalam pidatonya pada konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo. “Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi,” imbuh dia.

Namun, PM Ta­kaichi tidak merinci usulan perubahan konstitusi, khususnya terkait Pasal 9 yang menolak perang dan melarang Jepang memiliki kekuatan militer atau potensi perang lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara tahunan pertama partai sejak ia menjadi pemimpin LDP dan perdana menteri pada Oktober.

LDP juga menyetujui kebijakan kampanye 2026 yang menargetkan pengajuan rancangan konstitusi yang telah direvisi ke parlemen, dengan membentuk komite penyusunan di komisi terkait di kedua kamar parlemen.

Manfaatkan
Kemenangan Pemilu

Pertemuan itu berlang­sung di tengah upaya koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang untuk memanfaatkan kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari guna mendorong amandemen konstitusi.

Koalisi pemerintah berhasil mengamankan lebih dari tiga perempat dari total 465 kursi di majelis rendah, melampaui ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk membawa revisi konstitusi ke referendum nasional, seiring tingginya popularitas PM Takaichi.

Namun, di majelis tinggi atau Dewan Penasihat, yang juga memerlukan dukungan dua pertiga, kubu pemerintah masih berada dalam posisi minoritas, meskipun beberapa partai oposisi mendukung reformasi konstitusi.

Tingginya ambang prosedural untuk merevisi konstitusi, ditambah dengan perbedaan pandangan di kalangan publik, membuat undang-undang dasar yang disusun oleh pasukan pendudukan pimpinan AS pasca Perang Dunia II itu belum pernah diubah sejak 1947.

Partai Inovasi Jepang, yang dikenal sebagai Nippon Ishin, mendorong langkah yang le­bih radikal dengan mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif, yang berpotensi memicu penolakan dari negara-negara tetangga di Asia.

Penambahan klausul darurat untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam menghadapi bencana besar atau serangan bersenjata juga menjadi salah satu fokus reformasi konstitusi. Ant/Kyodo-OANA/I-1

  • politik jepang

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.