BPKN Dukung Pelarangan Vape
Minggu, 12 Apr 2026, 05:53 WIBJAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.
Dikutip dari Antara, Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, terutama ketika sebuah produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
âTemuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,â ujar Mufti.
Menurutnya, maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal. BPKN menilai, lemahnya pengawasan terhadap produk ini dapat merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Pihaknya juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Dengan berbagai varian rasa dan kemasan yang menarik, produk ini dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.
âIni bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,â dia menambahkan.
Sejalan dengan itu, BPKN juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.
BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.
âNegara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,â katanya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, BPKN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya besar menjaga kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi konsumen Indonesia dari produk yang berisiko tinggi.
- larangan vape
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Plafon KUR pertanian tahun 2026
-
Air Force One Trump Putar Balik Darurat Akibat Kerusakan Listrik Ringan
-
Aturan Makin Ketat! Singapura Samakan Vaping dengan Narkoba, Pelaku Bisa Dipenjara
-
Bukan Terbentuk oleh Proses Tektonik Lempeng
-
Indonesia Perlu Lebih Aktif dalam Diplomasi ASEAN
-
PM Singapura: Vaping akan Diperlakukan sebagai Narkoba
-
4 Astronot untuk Misi Artemis-II NASA Jalani Karantina Sebelum Lepas Landas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.