Aturan Makin Ketat! Singapura Samakan Vaping dengan Narkoba, Pelaku Bisa Dipenjara

Selasa, 19 Agu 2025, 10:48 WIB

JAKARTA - Singapura kembali bikin heboh dengan aturan barunya soal vaping atau rokok elektrik. 

Negeri Singa itu kini menyamakan penggunaan vape dengan kasus narkoba, bukan lagi sekadar urusan tembakau. 

Ket. Foto: Ilustrasi orang menggunakan vape — Sumber: Unsplash

Artinya, siapa pun yang nekat melanggar bisa berhadapan dengan hukuman super ketat, bahkan penjara.

Langkah ekstrem ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato peringatan Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).

Menurut Lawrence Wong, hukuman denda saja tidak lagi cukup untuk menghentikan maraknya peredaran vape ilegal di negaranya. 

“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling hanya dikenakan denda. Tapi itu tidak cukup,” tegasnya, dikutip Channel NewsAsia.

Alasan di balik kebijakan keras ini cukup serius. Data menunjukkan makin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam membeli dan mengonsumsi vape ilegal. 

Lebih parah lagi, sebagian produk selundupan ternyata mengandung zat berbahaya yang bisa mengancam nyawa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat bius cepat kerja yang seharusnya hanya dipakai di dunia medis. 

Namun, dalam dunia peredaran vape ilegal, zat ini dicampurkan ke cairan rokok elektrik dan dikenal dengan istilah kpod. 

Etomidate sangat berbahaya jika dipakai sembarangan, apalagi oleh anak muda.

“Vape itu sendiri hanyalah alat. Bahaya sebenarnya ada pada isi cairannya,” jelas Lawrence Wong. 

Lebih lanjut, Lawrence Wong menegaskan, jika sekarang masalahnya etomidate, bisa saja ke depan muncul zat yang lebih kuat, lebih adiktif, dan jauh lebih berbahaya.

Karena itu, pemerintah Singapura tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga akan menggelar kampanye edukasi besar-besaran. 

Sosialisasi mengenai larangan dan bahaya vaping akan masuk ke sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. 

Program ini akan digarap bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, demi menekan angka penyalahgunaan sejak dini.

Dengan aturan super ketat ini, Singapura tampak serius ingin memberantas vape hingga ke akar-akarnya. 

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini efektif menghentikan generasi muda dari jeratan rokok elektrik, atau justru mendorong pasar gelap semakin berkembang?

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

Asean Mulai Kerepotan dengan Asap Eksporan Indonesia, tapi Rikuh

Kabut Asap Karhutla Jadi Pembunuh Diam-Diam, Pakar Ungkap Bahayanya

Liverpool Didesak Datangkan Gelandang Bertahan, Ini Jawaban Iraola

Asap Karhutla Makin Pekat, Penderita Asma Diminta Waspadai Serangan Akut

Misteri Ketidakhadiran Menhut dan Menteri LH di Rakor Karhutla Akhirnya Terjawab, Simak Alasannya

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

Karhutla Jadi Ancaman Serius, Menteri LH Minta Warga Waspada dan Patuhi Pemda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.