Aturan Makin Ketat! Singapura Samakan Vaping dengan Narkoba, Pelaku Bisa Dipenjara

Selasa, 19 Agu 2025, 10:48 WIB

JAKARTA - Singapura kembali bikin heboh dengan aturan barunya soal vaping atau rokok elektrik. 

Negeri Singa itu kini menyamakan penggunaan vape dengan kasus narkoba, bukan lagi sekadar urusan tembakau. 

Ket. Foto: Ilustrasi orang menggunakan vape — Sumber: Unsplash

Artinya, siapa pun yang nekat melanggar bisa berhadapan dengan hukuman super ketat, bahkan penjara.

Langkah ekstrem ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato peringatan Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).

Menurut Lawrence Wong, hukuman denda saja tidak lagi cukup untuk menghentikan maraknya peredaran vape ilegal di negaranya. 

“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling hanya dikenakan denda. Tapi itu tidak cukup,” tegasnya, dikutip Channel NewsAsia.

Alasan di balik kebijakan keras ini cukup serius. Data menunjukkan makin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam membeli dan mengonsumsi vape ilegal. 

Lebih parah lagi, sebagian produk selundupan ternyata mengandung zat berbahaya yang bisa mengancam nyawa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat bius cepat kerja yang seharusnya hanya dipakai di dunia medis. 

Namun, dalam dunia peredaran vape ilegal, zat ini dicampurkan ke cairan rokok elektrik dan dikenal dengan istilah kpod. 

Etomidate sangat berbahaya jika dipakai sembarangan, apalagi oleh anak muda.

“Vape itu sendiri hanyalah alat. Bahaya sebenarnya ada pada isi cairannya,” jelas Lawrence Wong. 

Lebih lanjut, Lawrence Wong menegaskan, jika sekarang masalahnya etomidate, bisa saja ke depan muncul zat yang lebih kuat, lebih adiktif, dan jauh lebih berbahaya.

Karena itu, pemerintah Singapura tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga akan menggelar kampanye edukasi besar-besaran. 

Sosialisasi mengenai larangan dan bahaya vaping akan masuk ke sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. 

Program ini akan digarap bersama oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, demi menekan angka penyalahgunaan sejak dini.

Dengan aturan super ketat ini, Singapura tampak serius ingin memberantas vape hingga ke akar-akarnya. 

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini efektif menghentikan generasi muda dari jeratan rokok elektrik, atau justru mendorong pasar gelap semakin berkembang?

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.