Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut
Jumat, 10 Apr 2026, 16:25 WIBJAKARTAÂ â Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dalam pengawasan kapal wisata asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan. âHasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,â ujar Siswo, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di wilayah Indonesia.
Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal diduga disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor.
Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.
Siswo menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Sebagai gambaran, satu unit kapal yacht berukuran kecil diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. âKami mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata dia.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. âKepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,â ujar dia.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di perairan Batavia Marina. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak. âRakyat kecil dan pelaku UMKM saja patuh membayar pajak,â kata dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kemenangan Depan Mata Buyar, Hangtuah Kena "Prank" Bogor Hornbills di GOR Laga Tangkas
-
Truk Sapi Rem Blong di Nagreg, 1 Pemudik Tewas!
-
Menkop: Pemerintah Siap Dampingi Koperasi KDMP Setelah Resmi Berbadan Hukum
-
Hari Anti-TPPO, Masyarakat Desak Pemerintah Lakukan Langkah Nyata Lawan Perdagangan Orang
-
Satpol PP Bantul Galakkan OTT Sampah
-
Seorang Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Jaksel
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.