Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut

Jumat, 10 Apr 2026, 16:25 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dalam pengawasan kapal wisata asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan. “Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo, Kamis (9/4).

Ket. Foto: — Sumber: Dok Bea Cukai

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di wilayah Indonesia.

Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal diduga disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor.

Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

Siswo menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai gambaran, satu unit kapal yacht berukuran kecil diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata dia.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. “Kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di perairan Batavia Marina. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Rakyat kecil dan pelaku UMKM saja patuh membayar pajak,” kata dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.