Bea Cukai dan Pajak Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakut

Jumat, 10 Apr 2026, 16:25 WIB

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat sinergi dalam pengawasan kapal wisata asing. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal yang diperiksa, empat di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan. “Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo, Kamis (9/4).

Ket. Foto: — Sumber: Dok Bea Cukai

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di wilayah Indonesia.

Namun, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Kapal diduga disewakan bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor.

Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara dua kapal lain tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.

Siswo menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai gambaran, satu unit kapal yacht berukuran kecil diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan," kata dia.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menyatakan kolaborasi ini bertujuan memastikan keberadaan kapal mewah memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. “Kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di perairan Batavia Marina. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas ekonomi bawah tanah, serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Rakyat kecil dan pelaku UMKM saja patuh membayar pajak,” kata dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Bantuan Pemprov Kaltara Berbuah Hasil, Gubernur Hadiri Panen Perdana Telur Ayam Petelur.

Universitas Tadulako Susun Aturan Etika, Larangan Perilaku LGBT Masuk Regulasi Kampus

Dinsos: Karawang Jadi Daerah Tujuan Gelandangan, Pengemis, Pemulung, dan Pengamen dari Luar Daerah.

Universitas Tadulako Siapkan Regulasi Etika, Termasuk Larangan Perilaku LGBT.

Piala Presiden 2026 Libatkan 100 UMKM Lokal, Dorong Ekonomi di Bandung dan Surabaya

Spektakuler! Jazz Gunung Bromo 2026 Sulap Bromo Jadi Panggung Musik Kelas Dunia, Pariwisata Probolinggo Melesat

Sawah terdampak kekeringan di Banten

Heboh! Karawang Jadi Tujuan Gelandangan dan Pengemis dari Luar Daerah, Penghasilan Tembus Rp150 Ribu Sehari

Pemkab Bekasi Buka Pendaftaran Beasiswa Banpin 2026, Kuota 100 Mahasiswa dan Bantuan UKT Rp5 Juta

Keanu Reeves Akan Kembali sebagai John Wick Tiga Kali Lagi: Bagaimana Lionsgate Menghidupkannya Lagi setelah Mati di Chapter 4?

Russia Tarik Sistem Pertahanan Udara S-300/S-400 dari Pabrik Kapal Selam Nuklir, Severodvinsk Makin Rentan

Tayang Oktober, Guillermo del Toro Siapkan Pan's Labyrinth Versi 3D Tanpa AI: 'Kami Melindungi Warisan Seni'

Tiongkok Uji Terbang Prototipe Terbaru Jet Tempur Siluman Generasi Keenam

Mengenal "Ukraine Kill Zone", Zona Kematian yang Mengubah Wajah Peperangan Modern

Fenomena Bediding Selimuti Jawa Timur, Ini Lima Wilayah dengan Suhu Paling Dingin - Bromo Tembus 5 Derajat Celsius

Produksi rumput laut di Nunukan

Komunitas di Aceh Menghadirkan Ruang Inspirasi untuk Pelajar Disabilitas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.