RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 07 Apr 2026, 01:00 WIB

Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jakarta – RUU Perampasan Aset didorong agar dirancang secara tepat sasaran dan berkeadilan guna memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak masyarakat. Regulasi ini diharapkan hanya menyasar aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana, sekaligus dilengkapi mekanisme pengawasan dan pengembalian yang jelas.

Ket. Foto: Pemberantasan Korupsi - DPR Soroti Potensi Penyimpangan RUU Perampasan Aset — Sumber: istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Seperti dikutip dari Antara, Sahroni memastikan regulasi tersebut tidak dirancang untuk memberi celah praktik tidak jujur atau manipulatif. Sebaliknya, tujuan utama RUU ini adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," katanya di Jakarta, Senin (6/4).

Sahroni menekankan pentingnya pengawasan internal di kalangan aparat penegak hukum guna mencegah penyimpangan dalam penerapan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan.

"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono menilai RUU Perampasan Aset harus secara tegas mengatur bahwa hanya aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana yang dapat dirampas negara.

"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," kata Bimantoro.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset apabila terbukti bukan hasil kejahatan. Menurutnya, stigma negatif terhadap aset yang sempat disita dapat menyulitkan pemilik saat ingin memanfaatkannya kembali.

"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," ujarnya.

"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," tambahnya.

Perlindungan Hak

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Hardjuno.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Padahal, mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional dalam pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Hardjuno menambahkan, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak 2006. Namun, aturan nasional yang komprehensif terkait NCB masih belum tersedia.

Ia menilai, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana kerap dipindahkan atau disembunyikan melalui mekanisme keuangan yang kompleks, sehingga proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang.

"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," ungkapnya.

Menurutnya, konsep NCB memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku, dengan pendekatan “follow the money”.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.