Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

📅 Senin, 06 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Batasi Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun Doc: Antara
Ket. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Jakarta - Pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme.

Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.

"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun," kata dia.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.

Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.

"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.

Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.

Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.

Dengan kebijakan baru ini, kenaikan untuk jet mencapai 28 persen, sementara propeller naik 13 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.