Respons Cepat Laporan Warga, Kapolres Pasaman Barat Sidak Dugaan Mafia Bio Solar di SPBU Sariak
Jumat, 03 Apr 2026, 19:45 WIBSIMPANG EMPAT -Â Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memimpin langsung pengecekan guna memastikan pembelian solar menggunakan jerigen oleh para nelayan telah memiliki surat rekomendasi sah dan sesuai regulasi BPH Migas.
Meski tidak ditemukan pelanggaran dalam sidak kali ini, pihak kepolisian memperingatkan pengelola SPBU agar tetap disiplin menggunakan sistem barcode dan mematuhi masa berlaku rekomendasi dari Dinas Perikanan demi mencegah praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
"Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jerigen untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," katanya.
Menurutnya petugas melakukan pengecekan terhadap pembelian BBM bagi nelayan dengan melihat keabsahan dan masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.
"Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kapolres mengingatkan agar pihak SPBU tidak melayani nelayan yang tidak memiliki rekomendasi untuk menghindari penimbunan BBM.
Kapolsek Pasaman AKP Zulfkar menegaskan kepada pihak SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
"Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat," tegasnya.
Petugas penyuluh Dinas Perikanan Pasaman Barat Jonnedi mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan.
"Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat," ujarnya.
Dia menyebutkan pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor : 117 tahun 2021.
"Peraturan BPH Migas Nomor : 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan," sebutnya.
- pasaman barat
- bbm subsidi
- bio solar
- polres pasaman barat
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Dinkes Tangerang Gelar Uji Sampel Makanan Takjil di Pasar
-
Pemkab Kotawaringin Timur Sewa Pesawat Berangkatkan Calon Haji
-
Kementerian Haji Fokuskan Pembinaan Petugas Haji Berbasis Profesionalisme
-
Oscar Piastri Juara di GP Arab Saudi, Gusur Max Verstappen dari Puncak Klasemen
-
Apa yang Mungkin Dilakukan Maduro Setelah Tiba di AS?
-
Pemkot Sorong Lindungi 1.019 Ketua RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.