Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah
Rabu, 01 Apr 2026, 18:28 WIBJAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang rumah sakit menolak pasien katastropik. Larangan terutama bagi pasien yang membutuhkan cuci darah.
Saifullah Yusuf mengatakan layanan cuci darah merupakan layanan darurat. Rumah sakit harus langsung melayani pasien tanpa penundaan.
âPasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Itu perintah undang-undang,â ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia mengatakan masih ada laporan rumah sakit menolak pasien. Penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan pembiayaan.
Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah akan membantu melalui program pusat dan daerah.
âPemerintah akan bertanggung jawab. Membantu pembiayaan perawatan masyarakat,â kata dia.
Ia mengatakan pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi. Kerja sama dilakukan untuk membantu pembiayaan pasien tidak mampu.
Saifullah Yusuf menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Meningkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Melalui Festival Literasi
-
UMKM Langkat Bersiap Naik Kelas, Pemkab Siapkan Jurus Baru untuk Perkuat Pelaku Usaha
-
Karhutla Melanda Hutan Lindung Bangka, Manggala Agni Bergerak Padamkan Api.
-
Safari Gemarikan 2026: Strategi DKP Kepri Dorong Warga Suka Makan Ikan Cegah "Stunting"
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
-
Damkar Gunungkidul Tangani 49 Karhutla Sepanjang Mei-Agustus
-
Pemkot Depok Beri Penghapusan Denda PBB dan Diskon Pokok Pajak hingga 100 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.