Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah
Rabu, 01 Apr 2026, 18:28 WIBJAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang rumah sakit menolak pasien katastropik. Larangan terutama bagi pasien yang membutuhkan cuci darah.
Saifullah Yusuf mengatakan layanan cuci darah merupakan layanan darurat. Rumah sakit harus langsung melayani pasien tanpa penundaan.
âPasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Itu perintah undang-undang,â ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia mengatakan masih ada laporan rumah sakit menolak pasien. Penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan pembiayaan.
Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan menjamin pembiayaan pasien. Pemerintah akan membantu melalui program pusat dan daerah.
âPemerintah akan bertanggung jawab. Membantu pembiayaan perawatan masyarakat,â kata dia.
Ia mengatakan pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga filantropi. Kerja sama dilakukan untuk membantu pembiayaan pasien tidak mampu.
Saifullah Yusuf menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah akan memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
PLN UP3 Meulaboh Bangun Jaringan Listrik Baru untuk Huntara di Desa Lawet Aceh Barat
-
iQOO 15R Resmi Hadir: Cek Harga dan Spesifikasi di Sini
-
Prabowo Kunjungi Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Teknologi
-
Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI
-
RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Menerima Pasien Cuci Darah BPJS
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.