Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
Minggu, 01 Mar 2026, 03:00 WIBJakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dalam sebuah forum diskusi yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu âain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
âSaya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu âain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,â ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2).
Menag menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
âInilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,â kata dia.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Menag meminta kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Namun narasi yang dibangun yakni âmeninggalkan zakatâ. Potongan video yang kemudian beredar di media sosial mendapat berbagai respons dari masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar kemudian memberikan klarifikasi dan menyatakan pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Diintegrasikan dengan Rafale M, Presiden Macron Konfirmasi Program Kapal Induk Nuklir Baru Prancis
-
Jumlah Penumpang dari Stasiun Pondok Rajeg Meningkat Pasca-reaktivasi,
-
Wamenekraf: Drone Show Bisa Jadi Pelengkap Pertunjukan Budaya dan Ciptakan Lapangan Kerja Baru
-
Vietjet 12.12 Mega Sale, Pesan Tiket Sekarang dan Rencanakan Liburan Tak Terlupakan ke Vietnam pada Tahun 2026
-
Kemenag Lakukan Pendataan Madrasah, Rumah Ibadah, dan Santri Korban Banjir Sumatera
-
Creative Hub Tanah Datar Diresmikan Menekraf Agar Mendorong Potensi Ekraf Daerah
-
Bansos PKH Magetan Dihentikan Sementara, Diduga Terlibat Judi Online, Bisa Ajukan Klarifikasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.