Industri Pinjaman Daring Butuh Pembenahan

Selasa, 31 Mar 2026, 01:00 WIB

Perbaikan sistem dan koordinasi yang kuat, industri pindar diharapkan mampu memberikan akses pembiayaan yang inklusif sekaligus melindungi konsumen.

Jakarta – Industri pinjaman daring (pindar) dinilai masih membutuhkan pembenahan menyeluruh agar dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Regulasi terkait bunga, tenor, hingga mekanisme penagihan perlu diperkuat agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Ket. Foto: Nailul Huda Ekonom CELIOS - Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian. — Sumber: antara

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pengaturan batas maksimum bunga pada pindar penting untuk melindungi konsumen, meski masih memerlukan penyesuaian.

“Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian,” ujar Nailul Huda di Jakarta, Senin (30/3).

Seperti dikutip dari Antara, Huda menjelaskan, sebelum ada regulasi, bunga yang ditetapkan platform pindar cenderung tinggi. Penetapan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya hanya bersifat acuan. “Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen,” katanya.

Sejak 2018, AFPI menetapkan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian 0,2–0,3 persen mulai 1 Januari 2025, tergantung tenor dan jenis pinjaman.

Meski demikian, Nailul mengingatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha pindar berpotensi berdampak pada industri, terutama dalam hal pendanaan. Para pemberi dana (lender), menurutnya, bisa kehilangan kepercayaan.

“Ketika itu terjadi, akan ber-impact pada penyaluran… Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaan tinggi,” ujarnya.

KPPU sebelumnya memutus para pelaku usaha melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga, dengan total denda mencapai 755 miliar rupiah.

Majelis KPPU memandang penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Menanggapi hal itu, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan industri.

“OJK akan terus melakukan pemantauan… guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Momentum OJK

Di sisi lain, konsultan keuangan Elvi Diana menilai putusan KPPU harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pindar. Ia mendesak OJK memperketat pengawasan, khususnya terhadap bunga tinggi, tenor singkat, dan praktik penagihan yang dinilai masih bermasalah.

“Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.

Elvi menyoroti bahwa beban bunga dan tenor pendek kerap memberatkan masyarakat, terutama kelompok rentan. Selain itu, praktik penagihan yang intimidatif juga masih ditemukan.

“OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal,” tambahnya.

Ke depan, ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang adil, hingga metode penagihan yang beretika.

“Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutup Elvi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.