Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan

Selasa, 31 Mar 2026, 14:20 WIB

JAKARTA - Badan Pangan Nasional menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan. Regulasi ini untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan berdampak luas. Dampak tersebut mencakup ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Ket. Foto: Mentan Andi Amran Sulaiman — Sumber: Biro Humas Kementan

"Beberapa negara sudah memiliki payung hukum terkait food loss and waste," ucap dia dalam rilis resmi Bapanas, Senin (30/3).

Nita mengatakan regulasi ideal sebenarnya berbentuk undang-undang. Namun saat ini pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan.

"Yang paling memungkinkan saat ini adalah Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," kata dia.

Ia mengatakan penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Mandat tersebut meliputi regulasi, dukungan legislatif, dan kajian lintas kementerian.

Proses penyusunan melibatkan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Penyusunan juga melibatkan akademisi, sektor bisnis, komunitas, dan pemerintah daerah.

Nita mengatakan selama ini penyelamatan pangan sudah dilakukan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut masih belum memiliki payung hukum yang kuat.

Gerakan Stop Boros Pangan menjadi salah satu program yang sudah berjalan. Program tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, dan katering.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, mengatakan regulasi diperlukan. Regulasi dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan nasional.

"Oleh karena itu perlu tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh," ucap dia.

Rachmad mengatakan penyusunan Perpres sudah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan tahun ini.

"Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian," kata dia.

Perpres tersebut akan mengatur pencegahan sisa pangan dan pemborosan pangan. Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.

Pemerintah berharap regulasi ini memperkuat sistem pangan berkelanjutan nasional. Upaya penyelamatan pangan diharapkan lebih terstruktur dan berkelanjutan. ils/I-1

  • Bapanas
  • Penyelamatan Pangan

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.