Daun Kratom Jadi Andalan! Kukar Bidik Pasar Ekspor
Senin, 30 Mar 2026, 23:55 WIBTENGGARONG â Ekspor daun kratom menunjukkan potensi sebagai komoditas alternatif bernilai ekonomi tinggi, terutama di pasar internasional yang memanfaatkannya untuk kebutuhan herbal dan farmasi. Permintaan yang terus tumbuh membuka peluang peningkatan devisa serta penguatan ekonomi daerah penghasil.
Namun secara analitis, pengembangan ekspor kratom masih dihadapkan pada tantangan regulasi dan standar keamanan di berbagai negara tujuan, mengingat statusnya yang beragamâmulai dari legal hingga dibatasi.
Selain itu, tata kelola produksi dan rantai pasok perlu diperkuat agar kualitas terjaga, keberlanjutan lingkungan tetap diperhatikan, dan risiko perdagangan ilegal dapat diminimalkan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui ekspor daun kratom, mengingat selama ini warga sudah sering mengeringkan kratom yang tumbuh di bantaran sungai kemudian dijual.
Dari penjualan mentah ini, kemudian pemkab mencari investor untuk membangun pabrik pengolahan kratom, sehingga kini pabrik tersebut telah berdiri. Sementara untuk bahan baku, perusahaan menggandeng warga dalam pengumpulan kratom.
"Potensi kratom terbesar di kabupaten ini berada di hulu Sungai Mahakam, yakni di seputaran Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, dan Kecamatan Kembang Janggut. Kemudian Kecamatan Tenggarong Seberang juga termasuk banyak," ujar Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin di Tenggarong, Senin (30/3).
Ia menyebut bahwa kratom bisa menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat khususnya warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai. Terlebih dengan adanya Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam Permendag antara lain menyatakan bahwa Indonesia secara resmi mengatur tentang tata niaga ekspor tanaman kratom (mitragyna speciosa) melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku mulai 29 Agustus 2024.
Sehari sebelumnya, saat meninjau pabrik pengolahan daun kratom untuk kualitas ekspor milik PT DJB Botanicals Indonesia di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rendi juga mengatakan bahwa sejak adanya Permendag yang berlaku mulai 2024, maka sejak saat itu kratom kembali boleh diekspor.
Untuk itu, petani diajak selalu semangat menekuni usaha kratom, namun dengan tetap menjaga dan meningkatkan kualitas budi daya yang menjadi masalah umum selama ini, seperti masalah yang sama pada komoditas rumput laut yang juga menghadapi persoalan mutu.
"Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 ini, maka kratom kini resmi boleh diekspor kembali. Alhamdulillah sekarang aman. Pemkab Kukar akan menyempurnakan via peraturan daerah bersama DPRD untuk melindungi petani terkait kratom ini," ujar Rendi.
Kratom merupakan salah satu tumbuhan endemik Kalimantan. Ia banyak tumbuh alami di riparian sungai, baik Sungai Mahakam maupun anak dan cucu sungai tersebut. Manfaat kratom antara lain untuk obat, terutama untuk mengatasi gangguan cemas dan depresi.
- daun kratom
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.