Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TikTok Siap Patuhi PP Tunas 2025, Perketat Akun Remaja di Bawah 16 Tahun

📅 Sabtu, 28 Mar 2026, 09:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
TikTok Siap Patuhi PP Tunas 2025, Perketat Akun Remaja di Bawah 16 Tahun Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna.

Jakarta - Platform digital, TikTok, menyatakan berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Salah langkah yang bakal dilakukannya ialah mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," demikian bunyi pernyataan TikTok yang diterima, Sabtu (28/3).

Platform yang berfokus pada konten bentuk vertikal itu menyatakan juga bakal terus berkonsultasi secara intensif dengan Kemkomdigi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

TikTok kemudian menjelaskan sederet upaya yang telah dilakukannya dalam melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas resmi diberlakukan.

Salah satu upayanya ialah menghapus konten yang dinilai melanggar Panduan Komunitas yang telah ditetapkan oleh TikTok secara proaktif sebelum menerima laporan pengaduan.

"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," demikian pernyataan TikTok.

Lebih lanjut TikTok menyatakan,"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh."

Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

Menutup pernyataannya, TikTok berencana memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna dan tentunya hal itu bakal diinformasikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," TikTok menutup pernyataannya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/3) malam Pemerintah mengumumkan hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Lalu empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.