Polres Ponorogo Amankan Balon Udara Liar 10 Meter di Desa Cekok Babadan

Jumat, 27 Mar 2026, 06:35 WIB

PONOROGO - Jajaran Kepolisian Resort Ponorogo bergerak cepat mengamankan sebuah balon udara tanpa awak yang jatuh di area persawahan dekat permukiman warga Dukuh Krajan, Desa Cekok, Kabupaten Ponorogo, Kamis.

Balon udara raksasa setinggi 10 meter tersebut ditemukan dalam kondisi sumbu api masih menyala, sehingga sempat memicu kepanikan warga karena potensi risiko kebakaran yang besar. Meski tidak ada korban jiwa, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal-usul balon tersebut sembari memperketat pengawasan terhadap aktivitas penerbangan balon udara liar yang dinilai mengancam keselamatan penerbangan dan masyarakat.

Ket. Foto: Anggota Polsek Babadan mengamankan balon udara liar yang jatuh di area persawahan dekat permukiman warga di Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (27/3). — Sumber: Antara/HO - Prastyo

Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan mengatakan petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga terkait balon udara yang jatuh dengan kondisi sumbu masih menyala.

“Petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. Saat ditemukan, sumbu balon masih dalam kondisi menyala sehingga berpotensi membahayakan,” katanya.

Menurut dia, balon udara tersebut ditemukan di area persawahan tidak jauh dari permukiman warga, sehingga sempat menimbulkan kepanikan.

Polisi kemudian mengamankan balon udara tersebut ke Mapolsek Babadan untuk mencegah risiko kebakaran sekaligus kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, balon udara itu memiliki diameter sekitar dua meter dengan tinggi mencapai kurang lebih 10 meter.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan, polisi menilai keberadaan balon udara liar dengan sumbu api aktif berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, asal balon udara tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin karena berisiko menimbulkan kebakaran serta mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas balon udara liar maupun penggunaan petasan yang membahayakan,” ujarnya.

  • polres ponorogo
  • ponorogo
  • balon udara
  • balon udara ponorogo
  • desa cekok

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.