- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Bogor akan Beri San...
Pemkot Bogor akan Beri Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan
Jumat, 27 Mar 2026, 15:50 WIBBOGORÂ - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.
Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.
âIni langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,â ujar Wali Kota Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3).
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.
Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.
âAda sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,â tegas dia.
Wali Kota Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.
âPengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,â tutur dia.
Bagi PKL yang melanggar, selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan apabila tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
âNanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,â ucap dia.
Usai melaksanakan apel gabungan, Wali Kota Dedie Rachim kembali memonitor kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, menyusul temuan pada hari sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL yang berjualan dan parkir liar di sejumlah titik. ils/I-1
- Pemkot Bogor
- Wali Kota Bogor
- Penertiban PKL
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Krisis Energi Belum Usai, Uni Emirat Arab Mundur dari OPEC
-
Serie A: Inter Kian Dekat ke Scudetto Usai Bungkam Cagliari, Como Terpeleset
-
75 Personel Padamkan Kebakaran di Gedung D Kemendagri Jaksel
-
PAM Jaya Bagikan Toren Gratis bagi Warga Koja untuk Jaga Ketersediaan Air
-
Mengolah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomi dengan Pirolisis
-
27,6% Perempuan Indonesia Insecure soal Gigi
-
Pemkot Bogor Berkomitmen Akhiri Era Buang Sampah di Lahan Terbuka Tanpa Diolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.