Kemendag: Pelaku Usaha E-Commerce Wajib Miliki NIB

Jumat, 19 Jun 2026, 14:50 WIB

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di platform perdagangan digital.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Ket. Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso  — Sumber: Dokumentasi Kementerian Perdagangan

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik. Ia menegaskan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6) lalu.

Menurut Budi, setiap pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa NIB. Selain itu, penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan waktu 18 bulan, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan.

Kemendag berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib. Selain itu, masa transisi diharapkan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi legalitas tanpa mengganggu kegiatan usaha mereka.

Budi menjelaskan kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Manfaat tersebut meliputi legalitas usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan, peluang mengikuti program pemerintah, hingga peningkatan daya saing produk.

Sebagai identitas resmi usaha, NIB dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, dan investor. Dokumen tersebut juga menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi di platform digital sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, NIB menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pembiayaan usaha dan berbagai program pemberdayaan pemerintah. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dinilai lebih mudah mengakses pelatihan, pendampingan, dan bantuan pengembangan usaha.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB menjadi akses pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Sehingga UMKM akan semakin kuat, berkesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Budi.

Ia menambahkan, NIB juga menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis. Legalitas tersebut dapat mempermudah akses terhadap sertifikasi, kemitraan industri, program promosi, pengadaan barang dan jasa, hingga peluang ekspor.

Menurut Kemendag, penguatan legalitas usaha merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar digital nasional maupun global. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Gempa M4,8 Guncang Perairan 84 Km Timur Laut Ruteng Manggarai NTT.

Rumah Adat di Kawasan Wisata Sade Lombok Terbakar.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.