Kawal Pengawasan Obat dan Makanan demi Mendukung Masyarakat
Jumat, 27 Mar 2026, 00:00 WIBBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Melalui BPOM, pemerintah bertekad memastikan obat dan makanan yang beredar di publik memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu produk yang telah ditetapkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mengawasi peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Tugas BPOM yaitu memastikan agar produk-produk tersebut aman, bermutu, dan berkhasiat.
Sejak pertengahan Agustus 2024, BPOM dipimpin oleh Taruna Ikrar untuk masa jabatan 2024-2029. Sejak dilantik, Taruna menegaskan tekadnya untuk meningkatkan kualitas dan reputasi BPOM hingga bisa membawa lembaga yang dipimpinnya bersaing di pasar internasional, memastikan bahwa produk-produk yang disetujui oleh BPOM diterima secara global dan mendukung ekspor Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana strategi BPOM dalam melaksanakan fungsinya di bidang pengawasan demi memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu produk yang telah ditetapkan, berikut pernyataan kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam beberapa kesempatan yang dirangkum wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini.
Saat dilantik sebagai kepala BPOM, Anda menyatakan pentingnya peningkatan kualitas dan reputasi BPOM hingga lembaga ini bisa bersaing di pasar internasional. Apa alasannya?
Saya ingin meraih tujuan utama BPOM untuk meningkatkan status lembaga ini ke tingkat global lewat pengalaman saya sebagai diaspora.
Peningkatan kualitas dan reputasi BPOM sendiri dapat membawa lembaga itu bersaing di pasar internasional, memastikan bahwa produk-produk yang disetujui oleh BPOM diterima secara global dan mendukung ekspor Indonesia.
Lalu tanggapan Anda mengenai perlunya inovasi bagi lembaga BPOM ini?
Saya menyoroti pentingnya inovasi dalam proses regulasi obat dan makanan untuk meningkatkan efisiensi dan mengikuti perkembangan teknologi.Percepatan pengesahan obat khususnya yang sudah terbukti di negara lain, harus diterapkan tanpa mengabaikan standar yang ada.
Hal ini penting karena laporan masyarakat menunjukkan adanya keterlambatan dalam pengesahan obat, meskipun obat tersebut sudah melalui uji coba di luar negeri.
Dalam konteks makanan,perkembangan teknologi seperti engineering genetik telah membawa inovasi besar, seperti produksi daging dari sel. Oleh karena itu BPOM perlu menyesuaikan regulasi dan standar untuk produk-produk inovatif ini.
Lalu bagaimana halnya dengan potensiproduk lokal seperti jamu herbal Indonesia?
Saya tekankan bahwa potensi produk lokal seperti jamu herbal Indonesia yang kaya akan bahan alami seperti kurkumin dan kunyit, untuk dikembangkan lebih lanjut. Kekhawatiran terkait ketergantungan pada bahan baku impor untuk obat saat ini yang mencapai 94 persen. Oleh karenanya perlu ada langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan ini dan menurunkan biaya obat.
Selain bidang pengawasan, apakah BPOM juga memiliki peran lain yang penting bagi menjamin perlindungan bagi publik sebagai konsumen?
Baru-baru ini BPOM cabut izin edar 8 kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Klaim-klaim produk kosmetik ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Pengawasan BPOM terkait hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial.
BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas.
Selain itu masyarakat juga perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
Terkaittentang inovasi, langkah-langkah apa yang ditempuh BPOM dalam mendorong inovasi ini?
BPOM menegaskan regulasi serta kolaborasi antara academia-business-government (ABG) penting dalam pengembangan terapi tingkat lanjut atau advanced therapy medicinal products (ATMP) yang semakin mendominasi pasar global.
Pasar ATMP menunjukkan pertumbuhan yang dinamis. Pada tahun 2025 saja, pangsa pasar ATMP diproyeksikan didominasi oleh terapi sel, terapi sel T chimeric antigen receptor (T CAR), dan terapi sejenis yang mencapai sekitar 55,2 persen, diikuti oleh terapi gen sekitar 44,8 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkembangan terapi berbasis teknologi maju terus meningkat di berbagai negara. Oleh karena itu, regulator seperti BPOM memperkuat kesiapan regulasi untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memfasilitasi akses terhadap terapi inovatif yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced. Peraturan ini mengatur kriteria produk ATMP yang wajib memperoleh izin edar, persyaratan pemenuhan izin edar, serta ketentuan spesifik terkait penyusunan dokumen Perencanaan Manajemen Risiko (PMR) dan aktivitas farmakovigilans.
Langkah ke depan, BPOM membuka peluang kolaborasi ABG seluas-luasnya. Kami ingin mendukung pengembangan ini karena semangat dan motivasi kami adalah membantu seluruh masyarakat Indonesia.
Semua ini bukan semata hanya tentang melindungi kehidupan di Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam melindungi kehidupan secara global.
Lalu apaterobosan yang telah dilakukan BPOM dalam hal penguatan kolaborasi dalam mendukung inovasi dan investasi industri kesehatan dan pangan?
BPOM telah membahas perkembangan kebijakan regulasi obat dan makanan nasional serta peluang penguatan kolaborasi dalam mendukung inovasi dan investasi industri kesehatan dan pangan dengan American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham)
AmCham Indonesia ini merupakan asosiasi yang mewakili perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia, termasuk farmasi, pangan, kosmetik, dan produk kesehatan. Organisasi ini berperan sebagai wadah komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif serta memperkuat kemitraan ekonomi antara Indonesia dan AS.
Total revenue dari industri obat dan makanan sangat besar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan BPOM juga dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui regulasi yang efisien dan kondusif bagi investasi.
Kami terus mendukung hal ini dengan melakukan berbagai reformasi regulasi untuk mempercepat proses layanan sekaligus meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain percepatan evaluasi obat, BPOM juga terus meningkatkan efisiensi layanan lain, termasuk percepatan penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk memperlancar arus logistik dan mendukung kelancaran kegiatan usaha.
Apakah kerja sama seperti ini tidak akan mengurangi kewenangan nasional dalam pengawasan obat dan makanan?
Kerja sama ini justru tidak mengurangi kewenangan nasional dalam pengawasan obat dan makanan, melainkan dapat memperkuat efisiensi regulasi melalui pemanfaatan hasil evaluasi regulator lain sebagai referensi ilmiah melalui mekanisme reliance.
Dialog antara regulator dan pelaku industri merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem regulasi yang transparan, adaptif, dan berdaya saing global. Melalui komunikasi yang konstruktif, BPOM dan AmCham Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung inovasi, investasi, serta perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia.
BPOM menyambut baik dan menegaskan komitmen BPOM dalam mendorong peningkatan investasi industri kesehatan dan pangan di Indonesia, termasuk pemanfaatan sumber daya alam Indonesia sebagai bahan baku produk kesehatan dan kosmetik yang bernilai tambah tinggi.
BPOM menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi investasi selama tetap memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar di masyarakat.
Bagaimana dengan evaluasi BPOM terkait keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat selama Ramadan lalu?
BPOM telah membina 2.407 pedagang takjil bermasalah di 513 lokasi pengawasan yang tersebar di 38 provinsi guna memastikan pangan yang dijual kepada masyarakat selama Ramadan aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Pembinaan agar pelaku usaha tidak mengulangi penggunaan bahan berbahaya atau menjual pangan mengandung bahan berbahaya ini karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
BPOM juga menemukan sejumlah pelanggaran pada pengawasan di lokasi grosir Pasar Rebo, Jakarta, antara lain produk dengan izin edar yang sudah kedaluwarsa, penggunaan nomor izin edar milik produk lain, serta pemalsuan identitas produk pangan.
Di sisi lain, BPOM juga turut melakukan pengawasan pada sarana produksi pangan seperti industri kue kering dengan memastikan penerapan standar keamanan pangan.
Tanggapan Anda mengenai tautan online yang jual pangan ilegal?
BPOM menemukan sekitar 7.400 tautan pada berbagai kanal perdagangan elektronik dan media digital atau online di Indonesia yang diduga menjual produk pangan tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat melalui intensifikasi patroli siber, termasuk dari Amerika Serikat.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 yang dilakukan secara daring melalui patroli siber serta pemeriksaan langsung di lapangan.
Produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM mencatat total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar. Nilai ekonomi temuan tersebut mencerminkan besarnya potensi risiko yang dapat terjadi jika produk pangan tidak memenuhi ketentuan beredar di masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan BPOM bersama instansi teknis lainnya juga berperan dalam mencegah potensi dampak kesehatan bagi masyarakat yang diperkirakan bisa mencapai lebih dari 52 ribu orang.
Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadan dan Idul Fitri misalnya, penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran produk pangan ilegal.
Pihak BPOM sudah meminta teguran untuk penghapusan tautan penjualan produk ilegal, penarikan serta pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin edar, serta proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Bagaimana dengan hasil pengawasan selama Ramadan dan Idul Fitri lalu?
Sebanyak 56.027 produk pangan olahan berhasil ditarik dari peredaran di sejumlah daerah untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat sebagai hasil intensifikasi pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri oleh BPOM.
Puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk rusak.
Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Pengawasan pangan oleh BPOM dilakukan melalui dua mekanisme yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.
Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia.
Pangan yang tidak memenuhi izin edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Sementara itu temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.
Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas.
Penindakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat dan jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.
Bagaimana dengan progres intensifikasi pengawasan pangan BPOM serta pengawalan standar keamanan industri pangan sejauh ini?
Secara nasional intensifikasi pengawasan pangan 2026 telah memasuki tahap ketiga. BPOM sendiri telah memeriksa 1.134 sarana peredaran, dan jumlah ini telah meningkat 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan pengawalan standar keamanan pada industri pangan nasional sendiri sangat krusial dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju visi Indonesia Emas 2045. Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui kemitraan antara pemerintah dan industri.
Dengan keterbukaan dan komitmen perbaikan berkelanjutan, kita membangun kepercayaan konsumen sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat
Bagaimana dengan isu penyalahgunaan penjualan obat seperti Tramadol yang marak saat ini?
Pihak BPOM sedang melakukan investigasi terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios-kios, dan akan menindak tegas perihal penyalahgunaan obat tersebut.
Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM nomor 21 itu adalah obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu adalah obat-obat keras tapi umum digunakan, misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa lelah, dan sebagainya. Tramadol sendiri berfungsi sebagai antiinflamasi, antinyeri, tapi banyak disalahgunakan.
Laporan masyarakat terkait tramadol yang dijual bebas di masyarakat sudah menjadi atensi BPOM dan saat ini sedang diinvestigasi dan dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan.
Lalu mengenai pengawasan BPOM terhadap MBG-Kopdes Merah Putih?
Pihak BPOM akan menargetkan penambahan 17 Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada 2026 guna menyukseskan program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Saat ini pihak BPOM baru memiliki 83 unit, dari sebelumnya 76 unit pada 2025. Penambahan 17 unit tersebut akan menggenapi UPT menjadi 100.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 115 tentang Program Makan Bergizi Gratis, BPOM adalah yang berwewenang mengawasi keamanan makanan yang disajikan. Kalau unit pelaksana teknis kita jumlahnya hanya seperti sekarang, kita agak kewalahan mengawasi yang jumlahnya 30 ribuan lebih dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Selain itu ada sekitar 83 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Dari angka tersebut, sekitar 54 ribu memiliki apotek atau toko obat. 54 ribu itu kalau kita tidak awasi kan cukup menjadi masalah suatu ketika, oleh karena itu Badan POM sangat layak menambah jumlah.
Lalu langkah yang telah ditempuh BPOM dalam mengedukasi UMKM untuk meningkatkan kualitas produknya?
BPOM baru-baru ini telah meluncurkan buku saku tentang uji produk untuk mengedukasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam meningkatkan kualitas produknya.
Saat ini Indonesia memiliki sekitar 65,5 juta UMKM, dan UMKM berkontribusi sekitar 61,9 persen dari produk domestik bruto (PDB) serta menyerap sekitar 119 juta tenaga kerja. Dari 65,5 juta UMKM itu, sekitar 4,2 juta adalah UMKM pangan, obat-obatan, serta kosmetik.
Dari 4,2 juta itu, yang BPOM baru sempat layani baru sekitar 1,7 juta. Berarti masih ada 3 juta lebih yang belum kita sentuh dan semua itu adalah tanggung jawab besar bagi kami.
Peluncuran buku saku tersebut merupakan upaya BPOM dalam mendorong kemajuan UMKM guna mengejar target peningkatan ekonomi nasional sebesar 8 persen per tahun. Seperti kita ketahui, UMKM memiliki peran yang signifikan dalam ketahanan kesehatan dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, penting juga untuk meningkatkan kualitas produk-produk UMKM tersebut.
Harapan Anda mengenai buku saku ini?
Sebagai institusi yang menjamin keamanan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik, BPOM memberikan upaya nyata dengan asistensi, edukasi, dan bimbingan, agar produk UMKM semakin baik keamanan dan kualitasnya.
Misalnya dari pangan siap saji menjadi pangan steril komersial, itu contohnya kalau dulu produknya cuma bisa dipakai 1-2 hari basi, maka kita bantu lewat asistensi, pembimbingan maka nanti dia produknya bisa bertahan 6 bulan sampai 1,5 tahun.
Nantinya produk-produk ini bisa dipasarkan secara global sehingga UMKM juga mendapat penghasilan lebih dan menjadi lebih sejahtera. Selain itu, upaya edukasi tersebut juga kontribusi dari BPOM untuk memperkuat hilirisasi produk di Indonesia.

Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
BPOM temukan jutaan kosmetik ilegal di Tangerang
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
Pemprov Jawa Tengah Salurkan Sapi Kurban 906 Kg kepada Warga Huntara Tegal
-
Taman Ciputat Timur, Lokasi Favorit Baru Warga Tangsel yang Ingin Jalan-jalan dan Berolahraga
-
Investor Cari Kepastian Regulasi, Bukan Sekadar Iming-Iming Insentif
-
Manfaatkan Museum Marsinah di Nganjuk untuk Pendidikan HAM
-
Ebola Mengintai Dunia: AS Perketat Pintu Masuk dari Wilayah Terdampak Ebola
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.