Badan Gizi Nasional Terbitkan Peraturan BGN No 1 Tahun 2026 Terkait Tata Kelola Limbah MBG
Jumat, 20 Mar 2026, 14:00 WIBJAKARTA -Â Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi teranyar ini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertanggung jawab penuh atas penanganan sisa pangan, sampah, hingga pengolahan air limbah domestik.Â
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.
Ia mengemukakan sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
- makan bergizi gratis
- program mbg
- badan gizi nasional
- dapur makan bergizi gratis
- limbah pangan
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
DPUPR Temanggung Percepat Perbaikan 18 Kilometer Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026
-
Update Wilayah Rawan Longsor Jakarta Maret 2026: Lokasi, Penyebab, dan Cara Mitigasi
-
Tekanan Publik Hantui Juara Loncat Indah Olimpiade Quan Hongchan, Sempat Ingin Pensiun Dini
-
Disnaker Kudus Menyurati Perusahaan Untuk Bayarkan THR Tepat Waktu
-
Peternak Minta Telur Bebek Masuk Program Gizi Nasional! Komisi IX DPR Siap Kawal
-
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Maret 2026
-
BBPOM Mataram Telusuri Temuan Roti Berjamur Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.