Cak Imin Ingatkan Kepala Daerah PKB Hindari Korupsi Usai OTT Bupati Cilacap
Minggu, 15 Mar 2026, 16:20 WIBJakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta seluruh kepala daerah dari PKB untuk tidak terjebak perilaku yang menuju tindak pidana korupsi.
âJangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,â ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3).
Cak Imin menyampaikan pernyataan tersebut setelah Bupati Cilacap sekaligus kader PKB Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
MKGR Jateng Resmi Usung Adies Kadir Kembali Pimpin DPP, Tegaskan Pentingnya Konsolidasi Nasional
-
Rawan Tekanan Lanjutan, 24 November 2025
-
Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Polri Beri Bantuan Pendidikan ke Anak Terancam Putus Sekolah di Wakai
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI dan Wakasau di Makassar
-
Jaga Loyalitas Pelanggan XLSmart Adakan Undian Berhadiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.