Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

Rabu, 23 Sep 2026, 00:35 WIB

BOGOR – Pengelolaan keuangan yang dilakukan aparatur desa kerap kali entah disengaja entah tidak, melahirkan kasus korupsi. Untuk menghindari kasus seperti itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, membekali aparatur desa dan kecamatan mengenai pencegahan korupsi. Hal ini, khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembekalan tersebut dilakukan melalui  sosialisasi antikorupsi di Kecamatan Cariu yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bogor dengan melibatkan pejabat dan pegawai kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, serta masyarakat, Selasa.

Ket. Foto: hindari korupsi — Sumber: ist

Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Polres Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta penyuluh antikorupsi sebagai bagian dari edukasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir dalam sosialisasi tersebut mengatakan pencegahan korupsi perlu dimulai dari kesadaran setiap individu, termasuk aparatur pemerintahan. "Dalam persoalan korupsi, ada prinsip ibda' binafsih, awali dari diri kita sendiri. Kita semua sedang belajar dan harus terus saling mengingatkan," kata Sogir.

Menurut dia, pemahaman mengenai pencegahan korupsi penting diberikan secara berkala karena penyimpangan dalam skala besar dapat bermula dari tindakan kecil yang dianggap sepele.

"Korupsi yang besar bisa saja berawal dari hal yang kecil. Kadang ada pemikiran, 'Ah, tidak akan terlihat,' atau 'Ah, tidak akan ketahuan.' Pola pikir seperti itulah yang harus kita hindari," ujarnya.

Sogir mengingatkan aparatur desa dan kecamatan memiliki tanggung jawab dalam mengelola administrasi dan keuangan pemerintahan yang bersumber dari uang rakyat. Ia juga meminta aparatur menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan sama Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Abdullah Muhammad Ihsan mengingatkan aparatur agar mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum melakukan tindakan yang menyimpang.

Menurut dia, keuntungan materi yang diperoleh melalui pelanggaran hukum tidak sebanding dengan risiko yang dapat diterima pelakunya. "Termasuk ketika Bapak-Ibu mendapatkan uang receh, itu tidak sebanding dengan risikonya. Sebesar apa pun, tidak sebanding dengan konsekuensi yang nanti Bapak-Ibu terima," kata Ihsan.

Camat Cariu Pardi mengatakan pencegahan korupsi juga membutuhkan kesadaran dan komitmen dari setiap individu karena pengawasan dan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa kemauan untuk menghindari penyimpangan.

"Kalau dari diri kita sudah tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, saya kira upaya untuk mencegah dan mengurangi potensi korupsi akan lebih mudah dilakukan," ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.