Dua Skema Disiapkan, LPS Matangkan Program Penjaminan Polis

Jumat, 13 Mar 2026, 23:05 WIB

JAKARTA – Implementasi program penjaminan polis menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Skema ini dirancang untuk menjamin hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang pejalan kaki melewati papan logo perusahaan asuransi. — Sumber: Antara.

Kehadiran mekanisme penjaminan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan nonbank, karena memberikan jaring pengaman yang sebelumnya belum tersedia secara komprehensif di industri asuransi.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kapasitas pendanaan, serta koordinasi dengan otoritas pengawas agar tidak menimbulkan moral hazard di kalangan pelaku industri.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3), menyampaikan perlu mekanisme untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri.

Kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan.

Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.

Sementara itu di Indonesia, Ferdinand mencatat bahwa dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa peran strategis Program Penjaminan Polis (PPP) sangat diperlukan untuk memperkuat industri asuransi.

Melalui skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” kata Ferdinand.

Mengenai perkembangan persiapan PPP pada tahun ini, LPS antara lain telah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi, dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.

“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” tutup Ferdinand.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.