Bursa Bersiap, OJK Pertimbangkan Restu Free Float 15 Persen

Jumat, 13 Mar 2026, 22:40 WIB

JAKARTA – Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen dipandang sebagai langkah strategis untuk memperdalam likuiditas pasar saham dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten.

Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, potensi manipulasi harga dapat ditekan sekaligus mendorong transparansi perusahaan.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S

Namun, bagi sebagian emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian terhadap ketentuan ini juga dapat memicu aksi korporasi seperti pelepasan saham tambahan atau restrukturisasi kepemilikan agar tetap memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum Maret 2026 berakhir, dengan persetujuan berpeluang diterbitkan setelah libur panjang Lebaran.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam peraturan Nomor I-A, salah satu penyesuaian yang dilakukan yaitu pendalaman pasar dengan penyusunan kebijakan baru yaitu menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen.

"Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret 2026. Paling lambat, ya kalau nggak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret ya, kita akan tuntaskan insya Allah di Maret ini," ujar Hasan ditemui seusai acara sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3).

Hasan memastikan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah intensif melakukan pembahasan terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A, bahkan telah dibentuk task force (satuan tugas) bersama yang diskusinya berjalan selama dua hari.

Ia mengungkapkan saat ini catatan akhir berupa tanggapan OJK terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A telah disampaikan kembali ke BEI untuk dilakukan perbaikan tahap akhir.

"Jadi, kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus di SRO, bahkan melakukan semacam task force bersama dan diskusinya dua hari penuh. Catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir," ujar Hasan.

Setelah perbaikan tahap akhir oleh BEI, lanjutnya, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A tersebut akan disampaikan kembali ke OJK, untuk dimintakan persetujuan.

Setelahnya, apabila konsep final penyesuaian peraturan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur, maka OJK siap untuk menerbitkan persetujuannya.

"Nanti, konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK, dan nanti pada saatnya kalau sudah memenuhi seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya," ujar Hasan.

Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai timeline, yaitu pada Maret 2026.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hari libur bursa pada pekan ketiga Maret 2026, sehingga pihaknya bersama OJK akan menyesuaikan jadwal terkait implementasi ketentuan minimun free float 15 persen tersebut.

"Di minggu ketiga bulan Maret (2026) ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, BEI didukung oleh OJK tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Adapun penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI dengan dukungan OJK meliputi:

1. Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

2. Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

3. Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.

4. Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

  • BEI
  • OJK
  • free float 15 persen

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.