- Home
-
- Megapolitan
-
- Komisi D DPRD DKI Pastikan...
Komisi D DPRD DKI Pastikan Pembahasan Obligasi Daerah Dilakukan Cermat
Senin, 03 Agu 2026, 13:26 WIBJAKARTA - Usulan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dibiayai melalui skema obligasi daerah masih akan dibahas dalam proses penyusunan APBD 2027.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, sebagian besar dari 12 program yang diusulkan dibiayai obligasi daerah merupakan proyek di Komisi D. Program-program tersebut merupakan proyek multiyears yang telah berjalan sejak 2024 atau 2025 sehingga perlu dilanjutkan.
"Program-program itu diusulkan karena memang sudah berjalan dan harus berlanjut. Namun, belum tentu seluruhnya nanti disetujui untuk dibiayai melalui obligasi daerah," ujar Yuke, Senin (3/8), dikutip dari Beritajakarta.
Ia menjelaskan, perangkat daerah hanya mengusulkan program yang perlu dilanjutkan. Sementara itu, penentuan proyek yang memenuhi persyaratan obligasi daerah menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
DPRD DKI, lanjut Yuke, belum mengambil keputusan mengenai proyek mana yang akan dibiayai melalui obligasi daerah. Pembahasan akan dilakukan secara cermat pada tahapan pembahasan Rancangan APBD 2027.
Ia menambahkan, seluruh program prioritas harus tetap berjalan. Menurutnya, bila tidak dapat dibiayai obligasi daerah, Pemprov DKI masih mempertimbangkan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuke juga mengingatkan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah merupakan yang pertama di Indonesia, sehingga seluruh prosesnya harus dilakukan secara hati-hati. Selain memastikan proyek memenuhi persyaratan, pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan fiskal daerah serta risiko pembiayaannya.
"Karena ini pertama kali di Indonesia, tentu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Yang terpenting, program-program yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Yuke menerangkan, pihaknya akan terus menghimpun usulan dari perangkat daerah serta aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses sebagai bahan pembahasan RAPBD 2027.
Selanjutnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menentukan skema pembiayaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan menggunakan obligasi daerah bagi proyek-proyek yang memenuhi persyaratan.
"Tapi yang jelas semua pekerjaan kegiatan itu harus berjalan karena multiyears," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Ambisi PLTS 100 GWp Tersendat, Revisi RUPTL PLN Belum Tuntas
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Surabaya, dan Sita Uang dalam Amplop dari Kantor BPN Mojokerto
-
John Herdman Bongkar Rivalitas Indonesia dengan Malaysia: Ada Cerita yang Tak Banyak Diketahui
-
BPBD Imbau Warga Kota Tangerang Tak Bakar Sampah
-
Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
-
Sempat Putus Total, Jalan Nasional Padang-Solok Akhirnya Dibuka Lagi!
-
Perizinan Ruwet, Potensi Ekspor Perikanan Terhambat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.