Komisi X DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Demi Lindungi Anak di Ruang Digital
Senin, 09 Mar 2026, 14:35 WIBJAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.Â
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.
âRuang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,â ujar Hetifah dalam rilis yang disiarkan media DPR RI, Sabtu (7/3).
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, ungkapnya, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Ia menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.
âPerlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,â jelasnya.
Hetifah juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
âTransformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,â tutup Hetifah.
- Larangan Media Sosial
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 877/Biinmaffo
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Putusan MA AS Tidak Serta-merta Ubah Perjanjian Tarif yang Sudah Disepakati
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.