Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Hasil Utang, Ini Kata Baznas
📅 Senin, 09 Mar 2026, 13:53 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.
"Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3).
Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.
"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata dia.
Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!