Lindungi Kepentingan Nasional, RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO
Minggu, 08 Mar 2026, 20:30 WIBLindungi Kepentingan Nasional, RIÂ
JAKARTA â Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body/DSB WTO).
Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan
atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit
di WTO (DS593: EUâPalm Oil).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. "Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara
paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,â kata Mendag Busan di Jakarta, Sabtu (7/3).
Langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and
Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU â Palm Oil).Â
Selain itu, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut.
âLangkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian
sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan
menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,â ujar Mendag.
Langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi lintas instansi pemerintah serta mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menuturkan, kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. "Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukumselanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,â ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Ongkir Ditanggung Negara, Bapanas Banjiri Indonesia Timur dengan Bahan Pokok
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Pulih dari Cedera, Jamal Musiala Kian Dekati Performa Terbaik
-
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform
-
Mendes Ajak BUMN dan Swasta Lebih Peduli dengan Potensi Desa
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
-
Literasi Keliling Berbasis Energi Hijau Hadir di Kota Kediri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.