Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik, Jika Melanggar, Ini Sanksinya!
📅 Sabtu, 07 Mar 2026, 11:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Pramono mengatakan bahwa siapapun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Misalnya seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!