KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Format di Kementan pada 2021
Jumat, 06 Mar 2026, 20:35 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan asam format di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan KPK pada 6 Maret 2026, dengan memeriksa Ketua Kelompok Kerja Pemilihan 2021 Reny Maharani dan Sekretaris Pokja Pemilihan 2021 Hendri Y. Rahman sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023.
âPara saksi hadir. Penyidik mendalami soal proses pengadaan asam format tahun 2021,â ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3).
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudi (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.
Berita Terkait:
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Pemkab Temanggung Siapkan Anggaran Rp481 Juta untuk Gelaran Pilkades di 14 Desa
-
Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.