Polda Jawa Timur Tegaskan Komitmen Berantas Aksi Premanisme

Kamis, 05 Mar 2026, 11:04 WIB

SURABAYA– Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku pemerasan maupun intimidasi, termasuk yang menggunakan senjata tajam.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis (05/3).

Ket. Foto: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.  — Sumber: ANTARA

Ia menegaskan kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.

Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat merupakan perbuatan melawan hukum.

"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Abast.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujarnya.

Lebih lanjut, Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dibuktikan melalui sejumlah penindakan terhadap kasus premanisme di wilayah Jawa Timur oleh jajaran kepolisian.

Selain kasus di Kabupaten Pasuruan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto juga menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang sering disebut Mata Elang (Matel).

Sementara itu, Polres Jombang juga menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Penindakan terhadap sejumlah kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.