KPK Tegaskan Mantan Menag Tetap Ditahan di Rutan
Selasa, 24 Mar 2026, 17:45 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, akan tetap di rutan. KPK akan mengambil langkah yang diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan cepat.
âTentu nanti akan disesuaikan dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan bisa cepat,â ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3).
Asep menjelaskan, pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan. "Kenapa ini dikembalikan, juga dalam proses percepatan penanganan perkara,â kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis (19/3) malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. "Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,â ujar dia kepada wartawan.
Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melisa, belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. "Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya," kata Melisa.
KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Polda Banten Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Serang, Lokasi Diratakan hingga Tak Bisa Digunakan Lagi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.