Bekasi Segera Buat Energi Listrik dari Sampah
📅 Selasa, 03 Mar 2026, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
JAKARTA – Wilayah Kabupaten Bekasi sehari memproduksi sampah 2.250 ton. Ini menjadi tantangan berat pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dengan jumlah penduduk 3,3 juta jiwa tersebut. “Mulai bulan Maret ini pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut segera dimulai,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Senin (2/3).
Pengolahan ini masuk dalam program pembangunan fasilitas waste to energy untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Bekasi Raya yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan bulan Maret ini juga. Hanif menjelaskan, program tersebut sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah, khususnya di kawasan industri.
Menurutnya, perencanaan pembangunan fasilitas tersebut pada bulan ini untuk Bekasi Raya sudah melalui hasil koordinasi bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus pimpinan Danantara, Rosan Roeslani. Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa proses pembangunan fasilitas waste to energy perlu waktu 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi secara penuh. Selama masa tersebut, penanganan sampah harus tetap dilakukan secara maksimal.
“Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah, tidak terkecuali yang ada di sini. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain,” ujar Hanif. Dia menekankan persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah. Perlu juga peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk unsur TNI-Polri maupun forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.
“Tentu Bapak Bupati dan tim harus bekerja keras, didukung teman-teman TNI Polri, Dandim, dan Kapolres. Ini wajib turun semua, tanpa keterlibatan semua, Bupati tidak bisa menangani. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat perlu diteruskan dan dilaksanakan,” katanya. Hanif juga mendorong pemerintah daerah untuk terus melarang masyarakat membuang sampah sembarangan. Penegakan tindak pidana ringan perlu diterapkan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Memang sejatinya sampah ini bukan tanggung jawab Bupati. Tetapi tanggung jawab kita. Masyarakat memang membayar distribusi sampah, namun tidak lalu bisa seenaknya membuat sampah. Kami minta Bupati menindak pembuang sampah sembarangan. Sampah besar Bekasi ini perlu keterlibatan kita semua,” katanya.
Hanif juga turut menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang telah mengalami kelebihan kapasitas. Maka, penanganan darurat dan strategi komprehensif dari pemerintah daerah dinilai sangat mendesak.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan rata-rata setiap warga menghasilkan 0,7 kilogram sampah per hari. Setiap hari sudah diambil, tapi Bekasi memiliki 3,3 juta penduduk. Jadi, tiap hari ada 2.250 ton sampah. “Makanya, Bekasi punya pekerjaan rumah yang tidak mudah,” jelas Asep.
Dia menyatakan, titik pembuangan sampah liar kerap dijumpai saat sidak ke lapangan. Ini perlu penindakan guna mencegah TPS ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!