KLH Siap Jadi “Second Line” bagi Penegakan Hukum Sampah
Jumat, 27 Feb 2026, 00:05 WIBJAKARTA â Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam keberhasilan pengelolaan sampah nasional. KLH akan bertindak sebagai second line of enforcement apabila kewenangan di tingkat daerah tidak dijalankan optimal.
Menurut dia, kerangka hukum pengelolaan sampah sebenarnya sudah jelas. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan ada kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota, sesuai UU 18/2008.
âPemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sekaligus kewajiban dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,â kata Diaz di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/2).
Ia menambahkan, ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH dapat turun tangan ketika kepala daerah tidak mengambil langkah terhadap pelanggaran yang terjadi.
âKLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement. Ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,â ucap Diaz.
Dalam forum tersebut, Diaz juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara peningkatan capaian teknis seperti jumlah TPS3R, TPST, dan fasilitas RDF. Dengan penurunan angka pelanggaran di bidang persampahan.
Menurut dia, indikator keberhasilan bukan hanya pada infrastruktur yang bertambah. Namun juga pada berkurangnya kasus hukum.
Diketahui, Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang berlangsung 25â26 Februari itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah menteri dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Melalui Rakornas ini, KLH/BPLH menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Dengan harapan sistem pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Cara Pasar Jaya Kelola Sampah Pasar Kramat Jati Agar Tidak Menumpuk
-
Proyek Manpatu PHM Melaju, Memasuki Tahap Load Out dan Sail Away Jacket
-
Merawat Kopi Tua Semarang untuk Menjaga Tradisi
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.