Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kualitas Udara DKI Tak Kunjung Membaik, Perlu Kolaborasi Lintas Wilayah Jabodetabek Kendalikan Polusi

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 08:46 WIB | Oleh:
Kualitas Udara DKI Tak Kunjung Membaik, Perlu Kolaborasi Lintas Wilayah Jabodetabek Kendalikan Polusi Doc: ANTARA 
Ket. Langit di Tugu Monas tertutup polusi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial, sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

“Dengan penguatan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), evaluasi berbasis data, dan kolaborasi lintas daerah, upaya pengendalian pencemaran udara akan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Jakarta,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/2).

Hal ini diamini peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia, Muhammad Nur Ihsan Ayyasy. Dia menyampaikan kolaborasi lintas wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi kunci menekan polusi udara.

Menurut dia, meskipun kualitas udara Jakarta masih sering kali berada di atas baku mutu, kondisi udara di sejumlah wilayah sekitar justru tercatat lebih buruk sehingga membuat upaya pengendalian di Jakarta saja menjadi kurang signifikan.

“Jika Jakarta sudah melakukan berbagai aksi pengendalian pencemaran udara, tetapi daerah sekitar tidak melakukan langkah serupa, dampaknya tidak akan optimal. Kerja sama Jabodetabek adalah kunci untuk benar-benar mengurangi beban pencemaran,” ujar dia.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, Ketua Sub Kelompok Ruang Terbuka Hijau Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Nofrida, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

Ketiga pilar tersebut, sambung dia, diterjemahkan ke dalam 16 program dan 68 rencana aksi yang dilaksanakan lintas OPD.

Direktur Clean Air Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma, menambahkan bahwa evaluasi SPPU menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan dan alokasi anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, serta berdampak nyata pada penurunan pencemaran udara.

“Evaluasi dilakukan melalui penilaian implementasi aksi, alokasi dan realisasi anggaran, analisis perubahan beban emisi per sektor, tren PM2.5, hingga potensi dampak kesehatan. Pendekatan berbasis data ini penting agar rekomendasi kebijakan dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.