Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Singkawang Telah Ditetapkan Kemenag, Besarannya Segini per Jiwa
Rabu, 25 Feb 2026, 18:56 WIBSINGKAWANG - Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai pedoman bagi masyarakat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah zakat. Â
Kepala Kantor Kemenag Singkawang Muhlis AR mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Majelis Ulama Indonesia, Badan Urusan Logistik, tokoh agama, perwakilan masjid, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Singkawang.
âKetetapan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat Islam,â kata Muhlis di Singkawang, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk beras klasifikasi I, zakat fitrah ditetapkan sebesar 99.900 rupiah per jiwa. Klasifikasi II sebesar 62.100 rupiah per jiwa, klasifikasi III 51.300 rupiah per jiwa, klasifikasi IV 40.500 rupiah per jiwa, klasifikasi V 39.150 rupiah per jiwa, dan klasifikasi VI 35.100 rupiah per jiwa.
Muhlis mengimbau masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut agar menyesuaikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan.
"Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 35.000 rupiah per jiwa per hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kemenag Singkawang juga mengingatkan panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa dalam proses penyaluran.
Selain itu, masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadhan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahiq selama menjalankan ibadah puasa hingga menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Muhlis menambahkan, LAZ dan UPZ juga diminta melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag sesuai wilayah kerja masing-masing. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Gubernur Gorontalo Minta Pertamina Cegah Antrean Penyaluran Solar
-
Kemenhub Susub Pedoman Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaran Fasilitas Penimbangan
-
AHY Ungkap Peluang Besar! Indonesia–AS Siap Gelontorkan Investasi Raksasa untuk Infrastruktur
-
Jaga Stabilitas Produksi, Ini Capaian PHE Hingga Triwulan III Tahun 2025
-
Jari Kakinya Patah di Rumahnya Sendiri, Cole Palmer Dipastikan Absen
-
BPS: Luas Panen Padi di Jawa Tengah 2025 Naik 115,98 Ribu Hektar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.