Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

Selasa, 18 Agu 2026, 10:34 WIB

Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Ket. Foto: Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2). — Sumber: Antara Foto

Selain Fadjar selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Kasus tersebut diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dalam kasus itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.

Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Us Open Bakal Diwarnai Ganda Campuran Dua Petenis Top Dunia

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Selasa (18/8)

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Cholil Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Semangat Kemerdekaan, Warga Ikuti Perlombaan di Pesta Rakyat SariWangi

Data Terbaru: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Bertambah Menjadi 6.438 Orang.

Cincinnati Open 2026: Swiatek dan Rybakina Melaju ke Babak 16 Besar

Dampak Gempa NTT, BPBD: 7.968 Rumah dan 744 Fasum-Infrastruktur Rusak

Sentimen Domestik terhadap Rupiah Relatif Positif Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional

Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

TASPEN Salurkan 400 Paket Sembako Senilai Rp155 Juta untuk Korban Gempa Flores.

Ndarboy Gank Sukses Goyang Panggung Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan Kicau Mania

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Perlawanan di Pengadilan.

WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Perangi TBC di Kepulauan Ponelo, DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Para Kader.

Hilirisasi Ternak Ayam Dinilai Buka Peluang Ekonomi Besar di Gorontalo Utara.

Presale Tiket Avengers: Doomsday Mulai Salip Spider-Man: Brand New Day, Diproyeksikan Tembus US$100 Juta

IHSG Hari Ini Lanjutkan Penguatan di Tengah Pasar Cermati Sentimen Domestik dan Global

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.