Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Selasa, 18 Agu 2026, 10:40 WIB

JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai pendapatan bersih pengemudi harus menjadi indikator utama keberhasilan penerapan aturan pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan penerapan pembagian pendapatan maksimal 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tidak cukup hanya dilihat dari perubahan persentase.

Ket. Foto: Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). — Sumber: ANTARA

"Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa besar peningkatan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi setelah memperhitungkan biaya operasional, jumlah order, tarif perjalanan, insentif, biaya layanan, dan berbagai mekanisme ekonomi lainnya dalam ekosistem aplikasi," kata Igun di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perubahan porsi dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen secara matematis meningkatkan pendapatan pengemudi dari setiap perjalanan dengan tarif yang sama. Namun, pendapatan yang diterima pengemudi tetap dipengaruhi berbagai faktor lain.

Faktor tersebut antara lain struktur tarif, jumlah pesanan yang diterima, waktu kerja, biaya operasional kendaraan, insentif, hingga sistem distribusi pesanan yang diterapkan masing-masing aplikasi.

Dengan demikian, pengawasan implementasi aturan pembagian hasil pendapatan tidak hanya berfokus pada persentase potongan aplikator, tetapi juga terhadap keseluruhan mekanisme yang menentukan pendapatan pengemudi.

"Kami tentu menyambut baik laporan adanya pengemudi yang pendapatannya meningkat dua kali bahkan tiga kali lipat. Tetapi bagi Garda Indonesia, angka tersebut harus menjadi awal dari evaluasi yang lebih serius," ujar Igun.

Ia juga mendorong pemerintah membangun sistem evaluasi nasional untuk melihat dampak penerapan Perpres 27/2026 secara berkala.

Igun mengatakan evaluasi tersebut setidaknya dapat dampak nyata aturan tersebut terhadap pengemudi ojol.

Ia menyebutkan indikator dampak yang perlu dievaluasi yakni pendapatan bruto dan bersih pengemudi, persentase pembagian pendapatan aktual, rata-rata tarif perjalanan, jumlah pesanan per hari, biaya layanan kepada konsumen, insentif dan bonus, perubahan biaya operasional, serta tingkat kepatuhan aplikator terhadap batas maksimal potongan 8 persen.

"Kalau indikatornya jelas, keberhasilan kebijakan bisa diukur menggunakan data dan bukan hanya berdasarkan klaim atau laporan dari satu pihak," katanya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator.

Prabowo mengatakan melalui kebijakan tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.

"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Presiden Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI.

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan pengemudi ojol mendapatkan bagian yang lebih layak dari hasil kerja mereka.

  • Tarif Ojol

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Us Open Bakal Diwarnai Ganda Campuran Dua Petenis Top Dunia

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Selasa (18/8)

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Cholil Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Semangat Kemerdekaan, Warga Ikuti Perlombaan di Pesta Rakyat SariWangi

Data Terbaru: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Bertambah Menjadi 6.438 Orang.

Cincinnati Open 2026: Swiatek dan Rybakina Melaju ke Babak 16 Besar

Dampak Gempa NTT, BPBD: 7.968 Rumah dan 744 Fasum-Infrastruktur Rusak

Sentimen Domestik terhadap Rupiah Relatif Positif Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional

Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

TASPEN Salurkan 400 Paket Sembako Senilai Rp155 Juta untuk Korban Gempa Flores.

Ndarboy Gank Sukses Goyang Panggung Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan Kicau Mania

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Perlawanan di Pengadilan.

WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Perangi TBC di Kepulauan Ponelo, DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Para Kader.

Hilirisasi Ternak Ayam Dinilai Buka Peluang Ekonomi Besar di Gorontalo Utara.

Presale Tiket Avengers: Doomsday Mulai Salip Spider-Man: Brand New Day, Diproyeksikan Tembus US$100 Juta

IHSG Hari Ini Lanjutkan Penguatan di Tengah Pasar Cermati Sentimen Domestik dan Global

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.