Anda Ingin Bayar Zakat Penghasilan 2026? Baznas RI Tetapkan Nisabnya Segini per Bulan
📅 Rabu, 25 Feb 2026, 18:07 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Baznas RI
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144,- per bulan atau senilai Rp91.681.728,- per tahun dan menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat 2,5 persen.
Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/2).
Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.
Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2). Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!