Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anda Ingin Bayar Zakat Penghasilan 2026? Baznas RI Tetapkan Nisabnya Segini per Bulan

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 18:07 WIB | Oleh:
Anda Ingin Bayar Zakat Penghasilan 2026? Baznas RI Tetapkan Nisabnya Segini per Bulan Doc: ANTARA/HO-Baznas RI
Ket. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad.

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144,- per bulan atau senilai Rp91.681.728,- per tahun dan menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat 2,5 persen.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/2).

Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.

Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2). Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Kinerja Seseorang Bisa Dipe...
Luar Negeri
Keiko Fujimori Resmi Jadi P...
Megapolitan
Pemprov DKI Resmikan LRT Ja...
Olahraga
Fokus dan Fokus Jadi Persia...

Agustus akan Ada Peresmian LRT Velodrome-Manggarai

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Agustus akan Ada Peresmian ...

Pengelolaan Sampah Jadi Materi “TC” Finalis Abnon

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pengelolaan Sampah Jadi Mat...

Lomba Robotik, Jakarta Memerlukan Kaum Muda yang Inovatif

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lomba Robotik, Jakarta Meme...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Ke-18 di 2026

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Ke-18 di 2026

29 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 7
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.