Bukan Sekadar Aturan, Free Float 15 Persen Disebut Penentu Harga Sehat
Selasa, 24 Feb 2026, 17:40 WIBJAKARTA â Ketentuan minimum free float 15 persen mengharuskan perusahaan tercatat melepas sedikitnya 15 persen sahamnya kepada publik.
Aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperluas basis kepemilikan, sehingga pergerakan harga saham menjadi lebih wajar dan tidak mudah dimanipulasi oleh pemegang saham mayoritas.
Dengan porsi saham publik yang memadai, proses price discovery di pasar menjadi lebih efisien karena melibatkan partisipasi investor yang lebih beragam.
Di sisi lain, ketentuan ini juga mendorong tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang lebih transparan, mengingat semakin besar kepemilikan publik, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan informasi.
Namun, bagi emiten dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi, penyesuaian menuju ambang batas 15 persen bisa menjadi tantangan strategis, terutama jika harus dilakukan melalui aksi korporasi tambahan.
Head of Research PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai ketentuan minimum free float 15 persen dalam jangka menengah dan panjang, akan mendorong terbentuknya harga saham secara lebih wajar.
Alasannya, dia menyebut karena struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar, sehingga membuat aksi manipulasi harga saham oleh market maker menjadi lebih sulit.
âDalam jangka menengah hingga panjang dampaknya fundamental, akan menjamin likuiditas perdagangan yang lebih dalam. Stabilitas harga juga akan jauh lebih sehat, karena struktur kepemilikan yang lebih tersebar membuat saham tersebut semakin sulit dimanipulasi atau dikendalikan sepihak oleh market maker, sehingga pembentukan harga wajar menjadi lebih optimal,â ujar Wafi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).
Di sisi lain, dalam jangka pendek, menurut dia, ketentuan minimum free float 15 persen berpotensi memicu volatilitas dan tekanan jual di pasar saham Indonesia.
âPasar akan mengantisipasi banjir supply baru yang bisa menekan harga saham emiten terkait,â ujar Wafi.
Wafi mengataka tantangan terbesar ketentuan minimum free float 15 persen adalah dibutuhkannya daya serap pasar domestik.
Apabila aksi korporasi dilakukan dalam waktu yang berdekatan, menurut dia, akan berisiko memicu crowding out effect.
âTantangan struktural lainnya adalah keengganan pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan aksi korporasi karena berbagai faktor,â ujar Wafi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah mengestimasikan likuiditas yang harus diserap oleh pasar sekitar Rp187 triliun, supaya 267 emiten bisa naik kelas dari free float saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen.
Wafi menilai investor institusi akan merespons secara positif karena kebijakan tersebut merupakan jawaban atas tuntutan standar global yang selama ini mengeluhkan minimnya investability dan transparansi di pasar saham Indonesia.
âIni adalah katalis untuk menarik kembali capital inflow (arus modal masuk),â ujar Wafi.
Sementara itu, lanjutnya, investor ritel akan merespons secara optimistis namun berhati-hati, yang mana investor ritel akan tertolong oleh rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang free float-nya masih di bawah 15 persen.
âTapi, ritel juga harus bisa menghitung potensi dilusi dari aksi korporasi emiten tersebut,â ujar Wafi.
Lebih lanjut, bagi emiten, Wafi mengingatkan mereka harus merancang aksi korporasi yang elegan supaya penambahan saham publik tidak merusak harga sahamnya di pasar sekunder.
BEI sendiri memprioritaskan implementasi tahap awal minimum free float 15 persen kepada 49 emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).
âDampak terberat ada pada reputasi dan kelangsungan listing mereka,â ujar Wafi.
Selama masa transisi, Ia mengingatkan bahwa emiten yang lambat bergerak akan mendapatkan notasi khusus, yang akan membuat saham mereka dihindari oleh investor institusi.
âOJK dan BEI juga telah menyiapkan exit policy yang tegas untuk delisting,â ujar Wafi.
Sebagaimana diketahui, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Salah satu penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI meliputi pendalaman pasar (market deepening), dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Implementasi penyesuaian peraturan tersebut rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.
Seiring dengan itu, OJK menyiapkan rencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan minimum saham free float 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki âââmenjelaskan pemberian notasi khusus hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri, sehingga memudahkan investor dalam memilih saham yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
- free float 15 persen
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mabes TNI: Seleksi Prajurit untuk ke Gaza Masih Berlangsung
-
Purbaya Lempar Bola ke BI: Sinkronisasi Dana Pemda Kini Tanggung Jawab Bank Sentral
-
KPK Harap RUU KUHAP Tak Ubah Kewenangan
-
Sassuolo Tahan Imbang AC Milan, Jay Idzes Main Penuh dan Redam Ambisi Rossoneri
-
Di Sesi Retret, Prabowo Ingatkan Pentingnya Kesatuan ASEAN untuk Perdamaian Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.