KPK Harap RUU KUHAP Tak Ubah Kewenangan
Rabu, 19 Nov 2025, 08:08 WIBKABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah. Â
âYa mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,â ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Sementara itu, Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.Â
âPasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,â katanya.Â
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap menganalisis RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.Â
âNah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,â ujarnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
- KPK
- Kewenangan
- KUHAP Baru
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Antiklimaks! Itulah Gambaran Perjalanan Timnas Belanda, Buah Meninggalkan Gaya Permainan Total Football
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.