KPK Harap RUU KUHAP Tak Ubah Kewenangan
Rabu, 19 Nov 2025, 08:08 WIBKABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah. Â
âYa mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,â ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Sementara itu, Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.Â
âPasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,â katanya.Â
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap menganalisis RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.Â
âNah itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,â ujarnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
- KPK
- Kewenangan
- KUHAP Baru
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Indonesia Bidik Hollywood! Strategi Baru untuk Membawa Industri Kreatif ke Panggung Dunia
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Puluhan Warga Terjebak Banjir di Padang! Tim SAR Gabungan Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi
-
Dibayangi Gejolak Minyak - 07 Oktober 2026
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
Kasus Korupsi Pengadaan Motor di BGN, 5 Tersangka Diserahkan ke JPU
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.