Modal UMKM Makin Ringan? Pemerintah Pacu Bunga PNM Mekaar 8 Persen

Selasa, 18 Agu 2026, 22:10 WIB

JAKARTA – Perluasan akses pembiayaan menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan usaha, terutama bagi UMKM yang masih menghadapi keterbatasan modal.

Akses pembiayaan yang lebih luas dapat meningkatkan kapasitas produksi, mempercepat ekspansi usaha, dan membuka lapangan kerja.

Ket. Foto: Ilustrasi-Petugas PNM saat mendampingi nasabah. — Sumber: ANTARA/ HO-PNM

Namun, perluasan tersebut harus diiringi penguatan literasi keuangan, penilaian risiko yang sehat, serta skema pembiayaan yang sesuai agar tambahan utang tidak justru menjadi beban bagi pelaku usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mempercepat upaya realisasi penurunan bunga menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar.

Menteri UMKM saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan hal ini menyusul amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan bagi sekitar 14 juta nasabah Mekaar dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Memang ini sudah petunjuk dan perintah dari Presiden. Jadi, ya, akan kita eksekusi secepat mungkin,” kata Maman.

Ia melanjutkan, salah satu upaya percepatan tersebut adalah penyiapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait subsidi penurunan bunga dari 20 persen menjadi 8 persen itu.

“Nanti PMK-nya akan keluar. Peraturan Menteri Keuangan akan disiapkan,” kata Maman.

“Saya tidak berani bicara sampai detail karena, karena itu domainnya Kementerian Keuangan. Tapi secara prinsip sudah disetujui seperti itu. Konsekuensinya pasti Kementerian Keuangan harus buat Peraturan Menteri Keuangan untuk meng-cover subsidi tersebut,” imbuhnya.

Maman mengatakan, penurunan bunga dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar telah diputuskan pada saat rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BP BUMN, Kementerian UMKM, dan Danantara.

Ia mengatakan bahwa formulasi penurunan bunga tersebut sudah disiapkan dan siap diimplementasikan secepat mungkin, agar nasabah PNM Mekaar yang rata-rata merupakan masyarakat berpenghasilan rendah bisa terbantu.

“Secara prinsip sudah dirapatkan dan diputuskan di Komite Pembiayaan UMKM. Itu sudah disetujui bunganya turun menjadi 8 persen, bunganya turun. Bunga yang selama ini dibebankan ke ibu-ibu PNM Mekaar, itu sudah turun sekarang ke 8 persen dengan mekanisme skema subsidi,” kata Maman.

Sebelumnya, BP BUMN, Danantara Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merampungkan kebijakan penurunan bunga pembiayaan menjadi 8 persen bagi nasabah PNM Mekaar.

“Penurunan bunga menjadi 8 persen merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).

Dony Oskaria mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro yang menjadi sasaran program PNM Mekaar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.