Bupati Mimika Marah Besar, 21 OPD Terancam Evaluasi Gara-Gara Telat Lapor LAKIP, Siapa Saja?
Senin, 23 Feb 2026, 17:10 WIBTIMIKA -Â Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang secara resmi memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.Â
Langkah ini diambil menyusul masih adanya 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) untuk tahun anggaran 2025, padahal tenggat waktu pelaporan ke pusat semakin mendesak.
Laporan itu segera diserahkan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
"OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya," kata Johannes Rettob di Timika, Senin.
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada OPD yang belum melaporkan LAKIP ke Bagian Organisasi Setda Mimika.
"Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini," kata Johannes.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Irvan Lekatompessy mengatakan sebanyak 37 OPD telah menyerahkan LAKIP ke Bagian Keorganisasian Sekretariat Daerah Mimika.
" Sisa 21 dari 58 OPD yang ada di lingkup Pemkab Mimika," kata Irvan.
Ia menjelaskan dokumen LAKIP diserahkan dalam bentuk fisik dan salinan digital. Dokumen fisik dari masing-masing OPD selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD terkait.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Mimika menghimpun seluruh laporan LAKIP OPD menjadi laporan tingkat kabupaten yang kemudian disampaikan kepada KemenPAN-RB untuk penilaian kinerja pemerintah daerah.
Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP kabupaten kepada KemenPAN-RB sampai Maret 2026.
Ia mengatakan dalam penyusunan LAKIP, seluruh OPD wajib berpedoman pada ketentuan KemenPAN-RB, antara lain dokumen rencana strategis (Renstra), perjanjian kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, indikator kinerja utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.
âSeluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,â ujarnya.
Ia mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan dokumen LAKIP agar segera melaporkan kepada Bagian Organisasi guna memenuhi tenggat pelaporan.
Pada penilaian LAKIP 2024, Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh nilai CC dan diharapkan meningkat pada laporan LAKIP 2025 yang disampaikan tahun 2026.
- pemkab mimika
- bupati mimika
- johannes rettob
- lakip mimika 2026
- kemenpan rb
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Genjot Investasi, Sri Mulyani Bertemu Pejabat Tinggi AS
-
Gubernur Sultra Resmikan SPPG ke-301 di Lanud untuk Layani 3.589 Pelajar
-
Natuna Gandeng Pos Indonesia Salurkan Bantuan Tunai untuk Lansia dan Warga Miskin
-
"Bawa Nama Saya untuk Proyek? Laporkan!" – Amuk Bupati Mimika ke Oknum Pencatut Nama
-
BGN Lebak Usulkan Masyarakat Badui Dapat Program MBG Kategori 3T
-
Poliklinik Tumbuh Kembang Anak di Mataram Berupaya Turunkan Stunting
-
Gajah Mati tanpa Kepala di Riau, Menhut Pastikan Tindak Tegas Jaringan Pemburu dan Pembunuh Satwa Langka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.