KPK Dalami Temuan Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Rabu, 18 Feb 2026, 15:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan uang Rp5 miliar terkait korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tersebut ditemukan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat pengggeledahan oleh penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lokasi temuan tersebut berbeda dengan safe house yang diungkap sebelumnya. "Total ada lima koper berisi uang yang disita penyidik," ujar dia, Rabu (18/2).

Ket. Foto: — Sumber: Humas KPK

Uang-uang tersebut dari berbagai pecahan seperti rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menambahkan penggunaan safe house (rumah aman) tersebut masih terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan sebelumnya.

"Di sini para pihak menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait perkara ini," kata dia.

Menurut Budi, KPK masih mendalami kepemilikan serta pihak yang menyewa safe house tersebut. "Ini masih akan didalami lagi siapa pemilik rumah aman tersebut," ucap dia.

Safe house atau rumah aman merupakan tempat tinggal sementara yang lokasinya dirahasiakan. Fungsinya untuk menampung saksi, korban kejahatan, atau pelapor dari ancaman berbahaya.

KPK juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada importasi barang di DJBC. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Kemudian Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Serta pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

KPK menduga perkara ini berawal pada Oktober 2025 melalui pengaturan jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan Bea Cukai. ils/I-1

  • Bea Cukai
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.