Jadwal Baru Kerja ASN Jakarta Selama Bulan Puasa
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 13:04 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta sebaiknya memperhatikan jadwal baru untuk bekerja selama bulan puasa. Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selama puasa.
Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan puasa dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,”.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama puasa pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:
Sebaiknya Anda baca juga:
·ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.
·ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.
·ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.
“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.
Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama puasa, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.
Pemprov pun minta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama puasa tetap efektif dan akuntabel. “Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 19 Februari sesuai dengan penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!