Sidak Pasar Jalan Terus, Kaltim Bersih-bersih Produk Makanan Bermasalah
Minggu, 15 Feb 2026, 22:05 WIBBALIKPAPAN â Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur lagi turun langsung ke lapangan, dan hasilnya cukup bikin kaget.
Dalam pengawasan terpadu di pasar tradisional sampai ritel modern di Kota Balikpapan, petugas menemukan sejumlah produk makanan yang ternyata sudah tidak layak edar.
Langkah ini jadi pengingat penting buat pedagang dan konsumen sama-sama lebih telitiâcek kemasan, tanggal kedaluwarsa, sampai kondisi produk sebelum beli.
Intinya sederhana: biar belanja tetap aman, sehat, dan warga Kalimantan Timur bisa konsumsi makanan tanpa rasa was-was.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, Muhammad Gozali Rahman, di Balikpapan, Minggu (15/2), mengungkapkan bahwa tim di lapangan menemukan berbagai pelanggaran ketentuan, mulai dari barang kedaluwarsa, produk tanpa label, hingga barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
âIni merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,â tegas Gozali saat memimpin rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan produk dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang sudah tidak berlaku, barang tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera ulang.
Pelanggaran harga juga ditemukan di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, di mana minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, petugas menemukan daging beku yang dipajang tanpa penanganan standar suhu, beras tanpa alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.
Kondisi serupa ditemukan di ritel modern berupa gula kemas ulang (repacking) tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, serta aneka jajanan tanpa label halal.
Temuan yang cukup memprihatinkan berasal dari salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas mendapati tata cara penyembelihan tidak sesuai syariat Islam, sehingga unggas yang dipotong di lokasi tersebut dinyatakan tidak halal.
Gozali menegaskan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, serta Natal dan Tahun Baru.
âKhusus menjelang Ramadhan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun, komitmen kami tetap sama: memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan bagi masyarakat,â jelasnya.
Sasaran sidak kali ini meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, pertokoan area Klandasan, Maxi Lux, Pentacity dan Helmi Grosir Sungai Ampal.
Tim menitikberatkan pengawasan pada aspek kemasan, kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI), pelabelan, masa kedaluwarsa, hingga keabsahan tera timbangan.
Sidak terpadu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.
Turut hadir pula BPOM Balikpapan, Dinas Perdagangan dan Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satgas Halal Kota Balikpapan. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
- Makanan Kadaluwarsa
- Pemprov Kaltim
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wapres Gibran: Guru dan Orang Tua Jangan Malu Belajar AI, Kalau Tidak Mau Ketinggalan Zaman
-
Jalan RS Fatmawati Akan Dilebarkan untuk Bangun Kawasan TOD
-
Gubernur DKI Jakarta Instruksikan Jajarannya Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Doa Bersama Awal Tahun di Kemensos, Wujud Syukur Capaian Kinerja 2025
-
BTN Housingpreneur Cari Inovator Perumahan
-
Menteri Koperasi: Anggaran Pembangunan Setiap Koperasi Desa Capai Rp2,5 Miliar
-
Selain Indonesia, Grok Juga Diblokir di Malaysia Imbas Konten Pornografi Deepfake
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.