- Home
-
- Luar Negeri
-
- Iran Izinkan Kapal-kapal T...
Iran Izinkan Kapal-kapal Tiongkok Lewati Selat Hormuz
Jumat, 15 Mei 2026, 11:00 WIBJAKARTA - Garda Revolusi Iran mengatakan pada hari Kamis (14/5) bahwa pasukan angkatan laut telah mengizinkan sejumlah kapal Tiongkok melewati Selat Hormuz yang strategis sejak malam sebelumnya.
Iran sebagian besar telah memblokir pengiriman melalui selat vital tersebut sejak pecahnya perang dengan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari.
Pada masa damai, jalur ini menyumbang sekitar seperlima dari pengiriman minyak dan gas alam cair global, bersama dengan komoditas penting lainnya.
"Pada akhirnya disimpulkan bahwa sejumlah kapal Tiongkok yang diminta oleh negara ini akan melewati wilayah ini setelah adanya kesepakatan mengenai protokol pengelolaan selat Iran," kata Garda Revolusi, sayap ideologis militer Iran, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari 24newshd.
"Proses ini dimulai tadi malam," kata mereka.
Televisi pemerintah Iran mengatakan bahwa "lebih dari 30 kapal" telah diizinkan untuk lewat, meskipun tidak jelas apakah semuanya adalah kapal Tiongkok.
Kendali Iran atas jalur perairan tersebut telah mengguncang pasar global dan memberi Teheran pengaruh yang signifikan, sementara Amerika Serikat telah memberlakukan blokade angkatan lautnya sendiri terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.
Pelayaran kapal-kapal tersebut bertepatan dengan kunjungan Presiden AS Donald Trump ke Tiongkok, di mana ia bertemu dengan Presiden Xi Jinping pada hari Kamis untuk melakukan pembicaraan yang mencakup perang melawan Iran.
- selat hormuz
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trump Segera Deklarasikan Selat Hormuz sebagai "Wilayah" AS
-
Jakarta International Performing Arts Festival 2026 Hadirkan Kolaborasi Seni Lintas Negara
-
Selat Hormuz Dipasangi Ranjau, Kapal Tanker Meledak Saat Mencoba Melintas
-
Kelola Sampah Jakarta, RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap
-
Sekolah anak-anak desa terpencil Kerinci
-
Produksi Kerajinan Panjang Mulud di Kota Serang Meningkat
-
Kemnaker Siapkan Aturan Baru PKWT, Outsourcing, dan Gig Economy, Ini Perubahannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.