Puluhan SPPG di Lampung Kena SP1, BGN Tegaskan Disiplin SOP Program Gizi

Sabtu, 14 Feb 2026, 17:25 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga kini sudah ada 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1), karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Hingga saat ini, tercatat sekitar 40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal, karena mereka melanggar SOP," kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Bandarlampung, Sabtu.

Ket. Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat dimintai keterangan usai rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Provinsi Lampung, Sabtu (14/2). — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan sanksi ini diberikan kepada SPPG, sebagai bagian dari pengawasan agar kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola tetap terjaga sesuai ketentuan.

"Kami tegaskan pelanggaran terhadap SOP akan dikenai sanksi bertahap. Mekanismenya dimulai dari surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 jika pelanggaran tidak diperbaiki," kata dia.

Sony menegaskan apabila setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, maka dapur MBG dapat dikenai suspensi atau penghentian operasional sementara.

"Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend," katanya.

Menurutnya, penegakan SOP di SPPG sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.

"Jadi, setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya," kata dia.

Termasuk, penggunaan peralatan pun harus sesuai standar, seperti penerapan kode warna pada pisau untuk membedakan jenis bahan makanan, misalnya warna tertentu untuk daging dan warna lain untuk bahan berbeda guna mencegah kontaminasi silang.

"Selain itu, uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan."

  • Badan Gizi Nasional (BGN)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.