Profesor UB Tawarkan Model Pengembalian Aset Pelaku Pidana Korupsi
Jumat, 13 Feb 2026, 05:27 WIBMALANG - Prija Djatmika, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana memberikan pemaparan materi berjudul âClear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukumâ. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di depan Senat Akademik Universitas, Rabu (11/2) di Gedung Samantha Krida.
Dalam pemaparannya dia memaparkan sebuah konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.
Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Keterbatasan model ini terletak pada ketergantungan terhadap kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan.
Secara praktis, CLEAR-ASSET Model bermanfaat sebagai rujukan akademik dan kebijakan dalam reformasi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.
Prija merupakan profesor aktif ke 14 di Fakultas Hukum. Dia menjadi profesor
aktif ke 257 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 449 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.Â
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Internet Gratis untuk Warga, Tanjungpinang Perkuat Layanan Digital
-
Menyaksikan Keindahan Kota Wamena dari Ketinggian Tugu Salib
-
Dedieselisasi Harus Diperluas dengan Setop Pembangkit Listrik Gas dan Batu Bara
-
Australia Impor 250.000 ton Pupuk dari Indonesia
-
Pemprov Sulsel Respon Keluhan Warga, Jalan Makassar–Maros Segera Mulus
-
Mendagri Apresiasi Kementerian PKP Pada Program Bedah 21 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Papua
-
Blokade Berakhir, Aliran Minyak Dunia Melalui Selat Hormuz Kembali Normal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.