Profesor UB Tawarkan Model Pengembalian Aset Pelaku Pidana Korupsi

Jumat, 13 Feb 2026, 05:27 WIB

MALANG - Prija Djatmika, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana memberikan pemaparan materi berjudul “Clear-Asset Model: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi yang Berkepastian Hukum”. Prosesi pengukuhan dilaksanakan di depan Senat Akademik Universitas, Rabu (11/2) di Gedung Samantha Krida.

Dalam pemaparannya dia memaparkan sebuah konsep CLEAR-ASSET Model yang mengedepankan pengembalian aset hasil korupsi sebagai inti keadilan.

Ket. Foto: Menurut Prija, model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana — Sumber: Istimewa

Model ini memformulasikan mekanisme pengembalian aset yang sistematis, terpisah dari pemidanaan, serta mengakomodasi perampasan aset in rem tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Keterbatasan model ini terletak pada ketergantungan terhadap kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan.

Secara praktis, CLEAR-ASSET Model bermanfaat sebagai rujukan akademik dan kebijakan dalam reformasi hukum pengembalian aset tindak pidana korupsi di Indonesia.

Prija merupakan profesor aktif ke 14 di Fakultas Hukum. Dia menjadi profesor

aktif ke 257 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 449 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.